Korupsi Uang Makan Guru dan Pegawai, Mantan Kadisdik PALI Sumsel Ditahan

Senin, 09 Desember 2019 – 22:50 WIB
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten PALI, berinisial AH ditahan Kejari PALI Sumsel, Senin (9/12). Foto: Heru/Sumeks.co

jpnn.com, PALI - Kejari PALI Sumsel resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten PALI, berinisial AH, Senin (9/12). AH ditahan terkait kasus korupsi uang makan guru dan pegawai Dinas Pendidikan Pemkab PALI, Sumsel, pada tahun 2017.

AH yang saat ini menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbang) PALI tersebut langsung dibawa untuk dititipkan di Lapas Muara Enim.

BACA JUGA: Dua Pejabat Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Telur

AH mengakui kesalahannya dalam mengambil kebijakan saat masih menjabat. “Memang saya akui salah, dananya sebesar Rp700 juta sekian tetapi sudah saya setor sebagian. Atas putusan ini saya ikuti aturan hukum,” ujar AH saat ditanya sejumlah awak media.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI, Marcos Marudut Simaremare SH MHum menjelaskan, penahanan mantan Kadisdik Kabupaten PALI berinisial AH, diduga telah melakukan tidak pidana korupsi anggaran pada Dinas Pendidikan PALI tahun anggaran 2017.

BACA JUGA: Ratusan Mahasiswa Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di PT KCN

“Kami melakukan penahan terhadap AH karena dua alat bukti kami temukan, yang bersangkutan diduga telah melakukan tindakan korupsi anggaran Disdik Kabupaten PALI tahun 2017, tepatnya uang makan pegawai dan guru,” jelasnya.

Penahanan terhadap AH sendiri, dilakukan selama dua puluh hari ke depan. “Tersangka dititipkan di Lapas kelas 2B Muara Enim. Sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu. Tersangka selama penyidikan bersikap kooperatif,” katanya.

BACA JUGA: Isak Tangis Lepas Jenazah Wina Mardiani

Dikataka Marudut, untuk jumlah kerugian negara berjumlah Rp573 juta. Dan keseluruhan diakuinya memang ada sekitar Rp700 juta lebih, namun sebagian telah dikembalikan. Dengan rincian pengembalian tanggal 16 juli 2019 sebesar Rp40 juta dan 1 Oktober 2019 sebesar Rp160 juta, total ada Rp200 juta.

BACA JUGA: Hasil Autopsi Jasad Mahasiswi Korban Pembunuhan Keluar, Polisi Beri Pernyataan Begini

“Dan beberapa hari lalu secara kooperatif tersangka memberikan uang, tepatnya tanggal 3 Desember sebesar Rp100 juta untuk barang bukti. Saat ini tersangka masih ditetapkan satu orang. Tetapi tidak menutup kemungkinan setelah dikembangkan tersangka bakal bertambah,” pungkasnya. (ebi)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler