jpnn.com, JAKARTA - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Uang Negara (AMPUN) berunjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/11).
Mereka menyikapi dugaan korupsi dan suap akibat dari perjanjian konsesi yang dilakukan PT. KCN dengan KSOP V Marunda/Dirjen Pelabuhan.
BACA JUGA: Info Terbaru dari Kepolisian Terkait Kasus Kematian Hakim PN Medan
Aksi AMPUN ini membentangkan spanduk bertuliskan tangkap pelaku suap dan selamatkan aset negara. Mereka datang untuk mendesak KPK segera menangkap beberapa orang yang patut diduga melakukan korupsi, suap dan gratifikasi, yang tertuang jelas dalam buku besar 'mutasi pengeluaran' PT. KCN.
Rusman Kordinator Aksi yang juga Koordinator Ketua BEM Se-Bekasi ini, meminta KPK menangkap pelaku korupsi dan suap. Di mana para terduga merugikan negara akibat perjanjian konsesi yang dilakukan oleh PT. KCN dengan KSOP V marunda/Dirjen Pelabuhan.
BACA JUGA: Pengakuan Istri Hakim PN Medan yang Ditemukan Tewas di Jurang
"Kami Aliansi Mahasiswa Peduli Uang Negara mendesak KPK menangkap Direktur Utama PT. KCN, Widodo Setiadi dan mantan Kepala KSOP V Marunda yang terbukti melakukan suap dan gratifikasi. Di mana sebagai bukti yang tertuang jelas dalam buku besar 'mutasi pengeluaran' PT. KCN dengan bukti cek dan rekening koran. Hal itu tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak ada tanda terima," teriak Rusman dalam orasinya.
Rifky yang merupakan Jendral Lapangan aksi ini juga mendesak KPK memanggil Ahmad Khusyairi Direktur Keuangan PT. KCN. Katanya, agar semua transaksi ilegal dalam buku besar 'mutasi pengeluaran" PT. KCN dapat dibongkar, sehingga KPK dapat segera menahan Widodo Setiadi, Suryanto, dan Heri Purwanto.
BACA JUGA: Berita Duka, Wahyudi Meninggal Dunia Diserang 4 Anjing Rottweiler, Tubuhnya Tercabik
"Pastinya KPK tahu data dan permasalahan di Marunda ini oleh karena itu KPK Harus Panggil dan Periksa Ahmad Kusyairi direktur Keuangan PT.KCN agar semua suap dan gratifikasi terungukap," tegas Rifky.
Lebih lanjut, Rifky menjelaskan bahwa kasus di marunda ini, merupakan hasil dari kongkalikong kakak beradik yaitu Wardono Asnim sebagai Dirut PT.KTU dan Widodo Setiadi yang merupakan Dirut PT. KCN. Sehingga kata Rifky, negara kehilangan aset dan mengalami kerugian triliunan rupiah.
"Kami minta KPK juga tanggap Dirut PT. KTU Wardono Asnim, karena telah melakukan perjanjian bersama PT. KCN yang mengabaikan ketentuan Anggaran Dasar PT.KCN. Yanga dalm hal ini tidak meminta persetujuan RUPS, sehingga negara kehilangan aset dan mengalami kerugian sebesar Rp1.820.949.800.000," ungkap Rifky.
Selanjutnya, diterangkan Rifky bahwa, berdasar buku besar 'mutasi pengeluaran' PT. KCN dan rekening koran diketahui pengeluaran PT. KCN untuk Suryanto adalah Rp. 1.268.400.000. Sementara untuk Heri Purwanto adalah Rp.1.541.000.000. dan semua itu bisa di cek melalui Margono dan Hasan.
"Sudah jelas bukti-buktinya, mau apa lagi. KPK harus segera mengusut tuntas dan menangkap para terduga pelaku, agar tidak kabur dan menghilangkan barang bukti," tegasnya.
Dalam aksi tersebut, beberapa demonstran juga membakar spanduk foto Direktur PT. KCN di depan gedung KPK. Para demonstran berteriak sambil membakar foto tersebut.
"Pembakaran gambar Direktur PT. KCN ini merupakan perlawanan terhadap korupsi. Kami masyarakat Indonesia menolak praktek-praktek korupsi yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat," teriaknya.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi