Koruptor Dana JKN Rp 2,4 Miliar di Medan Dijatuhi Vonis 7,5 Tahun Penjara

Senin, 27 Desember 2021 – 15:29 WIB
Esthi Wulandari, koruptor dana kapitasi JKN dijatuhi vonis 7,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Foto: ilustrasi/dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Medan, Sumatera Utara, Esthi Wulandari, divonis 7,5 tahun penjara.

Hakim menilai Esthi bersalah dalam kasus korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Asabri Menolak Dianggap Koruptor

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum," kata hakim As'ad Rahim di Cakra 3, Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/12).

Dia dinyatakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat 1 UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair JPU.

BACA JUGA: Korupsi Dana JKN Rp 2,4 Miliar, Eks Bendahara di Medan Dituntut 7,5 Penjara

Selain hukuman penjara, hakim juga menghukum koruptor asal Medan Tuntungan itu untuk membayar denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.452.344.204 (Rp 2,4 miliar).

BACA JUGA: TNI Siap Bantu BPJS Kesehatan untuk Perbaiki Layanan Peserta JKN-KIS

Ketentuannya, uang pengganti dibayar paling lama setahun setelah putusan inkrah.

Jika tidak maka harta terdakwa akan disita dan dilelang.

"Namun, jika masih tidak cukup maka terdakwa akan dipidana selama empat tahun lagi," jelas hakim.

Adapun yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara yang meringankan terdakwa bel pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Putusan yang disampaikan oleh hakim sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Medan.

BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith: Sebagai Warga Negara yang Baik, Saya Tidak akan Mangkir

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Bondan Subrata mengatakan uang yang dikorupsi oleh terdakwa merupakan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 3.496.229.000.

Uang itu untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat, alat kesehatan dan kegiatan operasional puskesmas.

Namun, uang tersebut dipakai oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.

"Salah satunya untuk mengikuti arisan online sehingga menyebabkan kekurangan uang kas dan mengakibatkan kerugian negara," kata Bondan. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler