Terdakwa Kasus Asabri Menolak Dianggap Koruptor

Senin, 13 Desember 2021 – 22:59 WIB
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi PT Asabri Lukman Purnomosidi menolak dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Direktur Utama PT Prima Jaringan itu merasa tuntutan jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki dasar yang kuat.

BACA JUGA: Katanya Jaksa Fokus Asset Recovery, kok Malah Tuntut Mati Terdakwa ASABRI?

"Demi hukum yang berkeadilan, saya menyatakan menolak dituntut sebagai koruptor dalam perkara ini," kata Lukman saat membacakan pledoi dan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/12).

Dia tak habis pikir bagaimana jaksa membuat dakwaan dirinya melakukan tindakan bersama-sama dengan Danny Boestami terkait pembelian saham saham LCGP oleh PT Asabri.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Mobil Toyota Innova yang Jatuh ke Jurang, Warga Baru Temukan Ini

Menurut Lukman, berdasarkan berbagai keterangan saksi justru tindakan rasuah itu dilakukan Danny Boestami sejak 2012.

"Dakwaan ini sungguh tidak berdasar karena menghubung-hubungkan tindakan hukum orang lain yang dikaitkan kepada saya," katanya.

BACA JUGA: Mobil Toyota Innova Jatuh ke Jurang, Para Penumpang Hilang, Ada Secarik Kertas

"Hal yang lebih tidak berdasar lagi adalah bahwa dalam tuntutannya, jaksa hanya menuntut tindakan hukum kepada saya, sedangkan nama Danny Boestami hilang bak ditelan bumi."

Menurutnya, yang menjual saham LCGP kepada PT Asabri ialah Danny Boestami melalui PT PT Strategic Management Service (SMS) dan PT Astromedia.

Selain itu, saham juga dijual melalui nomine Betty Halim, kemudian penerima aliran uang ialah MTN Prima Jaringan sebesar Rp 500 miliar dari Danny Boestami.

"Bahwa tuduhan dalam dakwaan yang menyatakan saya, Danny, dan Hari Setianto pernah melakukan kesepakatan terkait pembelian saham LCGP," jelas dia.

"Hal tersebut jelas telah terbantahkan di persidangan dan secara nyata tidak terbukti."

Sementara itu, penasihat hukum Lukman, Abdanial Malakan menganggap tuntutan hukuman 13 tahun penjara sangat berat bagi kliennya.

Dia memandang tuntutan tersebut sangat kontradiktif.

"Kontradiktif dengan fakta persidangan juga, itu sangat berat," ucap Abdanial.

Bahkan dia memandang hukuman uang pengganti senilai Rp 1,3 triliun juga sangat berat.

Dia mengharapkan Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Kami masih yakin kebenaran dan hukum ada di Indonesia," pungkas Abdanial. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa ASABRI Dituntut Mati, Komnas HAM Kritik Kejagung


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler