BACA JUGA: Guruh: Negara Masih Memprihatinkan
"Mereka masuk daftar narapidana yang dinyatakan berhak mendapat remisi umum (RU) I dan RU IIBACA JUGA: Tak Hadir di Istana, Mega Pimpin Upacara di Lenteng Agung
Para koruptor itu bebas karena mendapat RU II," kata Bambang.Politisi Partai Golkar ini menambahkan, fakta ini memberi gambaran kepada rakyat bahwa perang melawan korupsi tidak didukung oleh kemauan politik yang kuat dan sungguh-sungguh
Bambang menyesalkan, bahwa sudahlah mendapat hukum ringan, para koruptor pun ternyata diberi hak mendapatkan diskon hukuman bernama remisi itu
BACA JUGA: Papua di Istana, Merdeka di Mata Mereka
Maka dari itu menurutnya, wajar saja jika rakyat terus mempertanyakan di mana efek jera dari politik hukum dan sistem hukum yang banci seperti itu."Kalau perang melawan korupsi sungguh-sungguh mendapatkan dukungan politik yang kuat dari pemimpin pemerintahan, harus ada larangan dalam sistem hukum kita untuk memberi remisi kepada koruptor," katanya pula.
Saat ini, menurut pria yang karib disapa Bamsoet itu, politik hukum dan sistem hukum di negara Indonesia gagal memberi efek jera"Saya harus mengatakan, bahwa di mata para koruptor, politik dan sistem hukum kita banci, karena takut menjatuhkan sanksi maksimal bagi mereka," kata Bambang.
Namun masih menurut Bambang, dirinya yakin jika politik hukum dan sistem hukum diperbaiki, maka akan dapat memberikan ekses positif"Saya yakin, efek jera itu akan muncul dengan sendirinya," tegasnya(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arjuna Membuat SBY Sumringah
Redaktur : Tim Redaksi