Koruptor dari Sulbar Jadi Buronan ke-65 yang Ditangkap Kejaksaan Agung Tahun Ini

Kamis, 10 September 2020 – 17:30 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi kredit fiktif di Bank BPD Sulselbar Rusmandi Chandra, yang sudah 10 tahun buron, ditangkap petugas gabungan di Kota Magelang, Jawa Tengah.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Irvan Samosir menjelaskan, penangkapan dilakukan petugas gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Jawa Tengah.

BACA JUGA: Ikut Gelar Perkara Jaksa Pinangki di Kejaksaan Agung, Ini Respons Deputi Penindakan KPK

"Ditangkap di sebuah tempat makan di Kota Magelang pada Rabu (9/9) malam," katanya di Semarang, Kamis (10/9).

Terpidana selanjutnya dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk pemberkasan sebelum selanjutnya diterbangkan ke Sulawesi Barat.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Sudah Tangkap 61 Buronan Tahun Ini

Irvan menjelaskan Kasubbag TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju tersebut diadili dalam kasus korupsi SPMK fiktif yang digunakan untuk kredit modal kerja di Bank BPD Sulselbar yang merugikan negara Rp 41 miliar pada 2007.

Saat diadili, kata dia, yang bersangkutan sudah pindah sebagai staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Wajo.

BACA JUGA: Besok, Kejaksaan Agung Ekspos Kasus Jaksa Pinangki di Hadap KPK dan Bareskrim

Menurut dia, terpidana sempat ditahan sebelum akhirnya pengajuan penahanan kotanya dikabulkan.

Setelah divonis, terpidana mengajukan banding hingga kasasi. Di tingkat kasasi, terpidana dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp 22 miliar.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, koruptor tersebut merupakan buronan ke-65 yang berhasil dibekuk Korps Adhyaksa tahun ini.

"Termasuk yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah baik dalam status sebagai tersangka, terdakwa, ataupun terpidana," tutur dia di Jakarta.

Lebih lanjut dia mengatakan, Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," pungkas Hari. (ant/dil/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler