Koruptor Ditangkap di Kandang Kambing

Jumat, 02 November 2012 – 06:53 WIB
JAKARTA -  Satgas Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap buronan. Kali ini tiga orang yang masuk dari daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Makassar dan Kejaksaan Tinggi DKI Jogjakarta ditangkap, Kamis (1/11). Mereka langsung dikirim ke kejaksaan tempat mereka seharusnya mempertanggungjawabkan pelanggaran hukumnya.
     
Tiga orang tersebut adalah terpidana empat tahun penjara Abdul Hamid Rahim, terpidana penipuan Rp 1 miliar Buyung Harjana Hamna, dan tersangka perkara pengadaan pupuk bersubsidi Pudjo Edi Triono. Selain Rahim yang merupakan buruan Kejati Makassar, Pudjo dan Buyung adalah dua orang yang paling dicari Kejati Jogjakarta.
     
"Kami langsung proses untuk serahkan ke kejaksaan tinggi yang mencari mereka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman di Jakarta, Kamis (1/11).
     
Rahim, kata Adi, merupakan terpidana kasus korupsi pembebasan tanah pembangunan gedung Celebes Convention Center (CCC) pada 2005. Dia dinyatakan bersalah dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan denda Rp 200 juta potong masa tahanan satu bulan.
     
Rahim berupaya menghindari petugas yang hendak memburunya di Makassar kemarin. Sekitar pukul 13.00 waktu setempat, dia akhirnya berhasil ditangkap di kandang kambing. "Dia ditangkap di kandang kambing di Makassar saat hendak berlari menghindari petugas," katanya.
     
Sedangkan Buyung adalah terpidana penipuan kasus penjualan pulsa pada 2009. Dia bersalah karena menipu orang lain hingga harus menanggung kerugian Rp 1 miliar. Dia juga ditangkap di Makassar. Bedanya, jika Rahim ditangkap di kandang kambing, terpidana yang berprofesi sebagai advokat itu ditangkap di Pengadilan Negeri Makassar.
     
"Ada kemungkinan dia sedang berperkara di sana. Karena sama-sama di Makassar, ya kita langsung tangkap. Istilahnya, sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui," kata jaksa asal Sumenep, Jawa Timur, itu.
     
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) itu menambahkan, Pudjo adalah satu-satunya tangkapan yang berstatus tersangka. Dia jadi tersangka kasus penyalahgunaan pengadaan pupuk bersubsidi pada 2003, 2004, dan 2005. Dia ditangkap di Jalan Kapuas 1 Condongsari, RT 10 RW 62, Seturan, Condong Catur, Sleman.
     
"Status Pudjo masih sebagai tersangka. Tapi karena dia mangkir dari penyidikan berkali-kali, maka Kejati Jogjakarta mengontak Satgas Intel. Kami tangkap agar yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas jaksa lulusan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) itu. (aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Ditantang Sebut Nama di Media Massa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler