jpnn.com, BANDUNG - Terpidana korupsi proyek Wisma Hambalang, Nazaruddin mendapat remisi empat tahun lebih. Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyebut pemberian remisi itu sudah sesuai dengan ketentuan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Nazzarudin sudah mendapat beragam remisi sejak tahun 2013 setelah dirinya dipidana.
BACA JUGA: Kronologis Bebasnya Nazaruddin dari Lapas Sukamiskin
Sejak saat itu, remisi yang didapat Nazaruddin diakumulasikan menjadi total 4 tahun 1 bulan.
"Semua sesuai ketentuan. Yang bersangkutan mendapat remisi sejak tahun 2013," kata Abdul Aris di Bandung, Rabu (17/6).
BACA JUGA: Eks Petinggi Demokrat Nazaruddin Bebas Bersyarat
Abdul menjelaskan, beragam remisi itu di antaranya remisi khusus hari raya Idulfitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah.
Selain itu, katanya, Nazaruddin juga sudah bekerja sama sebagai Justice Collaborator (JC). Menurut dia, JC merupakan salah satu syarat bagi Nazaruddin untuk menerima remisi tersebut.
BACA JUGA: Makam-makam Ini Adanya di Tengah Jalan, Tepat di Depan Rumah Artis Abdel
Sementara itu, pembimbing Nazaruddin dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Budiana mengatakan, sebetulnya Nazaruddin bisa juga mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).
Hal tersebut harus ditempuh dengan melalui koordinasi antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun KPK tidak memberi rekomendasi PB karena Nazaruddin dinilai sudah mendapatkan remisi yang cukup banyak.
"Sebetulnya dia punya hak untuk PB karena denda sudah dibayar, sudah mendapat JC dari KPK. Kalau tidak salah, (tidak diberi rekomendasi PB) karena remisi yang didapat sudah cukup banyak," kata Budiana.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diketahui seharusnya dibebaskan pada tahun 2025 jika sesuai dengan akumulasi pidana yang ia dapat. Namun karena remisi, Nazaruddin bebas melalui cuti menjelang bebas (CMB) sejak 14 Juni 2020 dari Lapas Sukamiskin.
Nazaruddin pada kasus Wisma Atlet Hambalang, terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Setelah divonis hakim, hukuman itu juga diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp300 juta.
Lalu vonis Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti