Kosmetik, Herbal dan LHE Masuk Perlindungan

Rabu, 26 Mei 2010 – 10:25 WIB
JAKARTA - Tiga produk yaitu kosmetik, obat tradisional dan herbal, dan lampu hemat energi (LHE) masuk ke ring satu dalam perlindungan pemerintah terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 23/ 2010, penyempurnaan atas Permendag No 56/ 2008 tentang ketentuan impor produk tertentuAturan ini diberlakukan sejak 21 Juni 2010 sampai 31 Desember 2010.
     
Menteri Perdagangan Mari Elka Pengestu mengatakan, revisi tersebut bertujuan mendorong terciptanya perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif serta dalam rangka tertib importir

BACA JUGA: Gagal Panen Meluas, Rugi Rp. 78 Miliar

"Perubahan Permendag 23/2010 dilakukan untuk mengimbangi dinamika yang ada agar aturan yang berlaku bisa terus efektif mendorong terciptanya perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.

Menurut Mari, dalam peraturan tersebut dimasukkan sebanyak 41 harmonize system (HS) dari tiga produk yaitu kosmetika, obat tradisional dan herbal, dan lampu hemat energi (LHE)

     
Rinciannya yaitu tujuh pos tarif (HS) untuk produk obat tradisional dan herbal, 33 HS untuk produk kosmetik, dan satu HS untuk LHE

BACA JUGA: Telkomsel Anggarkan Capex Rp 13 Triliun

Berdasarkan peraturan tersebut, seluruhnya tidak bisa diimpor secara bebas kecuali melalui lima pelabuhan yang telah ditentukan, yaitu Pelabuhan Soekarno Hatta di Makassar; Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Tanjung Mas di Semarang; dan Pelabuhan Belawan di Sumatera Utara, dan seluruh bandara internasional di Indonesia.
     
Dalam peraturan tersebut juga ditambahkan satu pelaburah resmi di Jayapura yang dikhususkan pada produk makanan dan minuman."Ini seperti kasus Pelabuhan Dumai yang boleh dimasuki makanan saja
Jadi untuk makanan dan minuman menjadi tujuh pelabuhan pengawasan," kata Mari.
   
Menurut Mari, selama ini harga beli makanan dan minuman di Jayapura terlalu tinggi karena ongkos kirim barang yang juga mahal

BACA JUGA: Genjot Okupansi Di Atas 80%

"Jadi nanti harga makanan dan minuman di sana lebih murah karena langsung masuk, tidak dari Surabaya lagi seperti dulu," tuturnya.
     
Sebelumnya, Permendag 56/2008 mengatur bahwa impor produk tertentu yaitu makanan dan minuman, alas kaki, pakaian jadi, mainan anak, dan elektronik hanya dapat dilakukan oleh Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu melalui lima pelabuhan laut tertentu dan seluruh pelabuhan udara internasional
   
Sepanjang implentasi Permendag 56 tahun 2008 kementrian perdagangan telah menerbitkan sekitar 4.516 IT untuk lima produk tersebut dan telah mencabut izin sekitar 1.325 IT dari total IT karena dianggap melanggar ketentuanKetua Asosiasi Perlampuan Indonesia John Manoppo mengaku lega pemerintah telah mengakomodir keinginan terkait dengan pemberlakuan Asean Tiongkok Free Trade Agreement?Semoga ke depan tidak ada lagi lah pengusaha yang bilang tidak siap,? ucapnya.(gen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Investasi Tiongkok Sudah Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler