jpnn.com, BEKASI - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jumhana Luthfi menargetkan pelarangan penggunaan plastik pada perusahaan ritel mulai awal 2019. Kini pihaknya sedang mematangkan aturan itu agar bisa diterima di masyarakat.
“Insya Allah 2019 ini sudah. Nanti akan kami kampanyekan, dari Januari kami mulai, sementara komunikasi dulu,” katanya Senin (10/12).
BACA JUGA: 2025, Danone Targetkan 50% Kemasan Botol Bisa Daur Ulang
Komunikasi dengan perusahaan ritel pun sedang digencarkan Pemkot Bekasi sehingga nanti mereka bisa konsisten menjalankan aturan tersebut.
“Perwal (Peraturan Wali Kota) sudah ada sejak 2016 dan 2018, itu sama intinya pengurangan penggunaan plastik. Kami kan mau mengundang ritel. Ada manajemen strategi juga, tidak mungkin kan orang belanja di Alfamart tiba-tiba tidak dikasih kantong plastik, orang kan bingung,” ujarnya.
BACA JUGA: Perusahaan Mamin Harus Manfaatkan Produk Hasil Daur Ulang
Pengadaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pun akan diterapkan. Sanksi diberlakukan agar perusahaan konsisten menjalankan aturan tidak menyediakan kantong plastik kepada konsumen.
“Harus ada aturan lagi, karena ini menyangkut masyarakat, bisa saja diperdakan ke depan. Ritel di Bekasi ada lebih dari 200 toko,” katanya.
BACA JUGA: Ayolah, Mulai Tinggalkan Kantong Plastik
“Sampah plastik rata-rata 1.900 ton per hari Kota Bekasi. Itu campuran, kalau organik hanya 20-30 persen dari itu. Jadi sisanya perkiraan plastik,” kata Jumhana.(dyt/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai April 2019 Dilarang Gunakan Kantong Plastik
Redaktur & Reporter : Yessy