jpnn.com, BONTANG - Pemko Bontang, Kaltim, mulai 2019 melarang toko modern dan ritel menggunakan kantong plastik. Larangan itu tertuang di Peraturan Wali Kota (Perwali) 30/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik Sekali Pakai, yang baru disahkan.
Perwali itu efektif diterapkan pada April 2019. Pemkot akan lebih dulu mensosialisasikan kepada pengusaha dan konsumen selama tiga bulan. Terhitung mulai Januari 2019.
BACA JUGA: Kronologis Siswi SMA Digilir Dua Pemuda di Musala, Miris!
Kasi Daur Ulang Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tyasning Permana Sari mengatakan, sejak aturan itu ditetapkan maka daerah memiliki payung hukum untuk menerapkan kebijakan tersebut.
“Sehingga ketika sudah disosialisasikan, tidak ada pengusaha yang dirugikan, karena tidak tahu. Serta konsumen juga tidak ada yang merasa dirugikan, karena tidak mendapat pelayanan dengan baik saat berbelanja,” tuturnya kepada Bontang Post (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Pak Tjahjo Kumolo Larang Anak Buah Pakai Sedotan Plastik
Selain Bontang, kata Tyasning, kebijakan ini sudah diterapkan di 10 daerah di Indonesia. Nantinya setelah regulasi secara nasional telah rampung 2019 mendatang, maka wajib diterapkan di seluruh Indonesia. “Ke depan tidak hanya pasar modern. Tapi juga menyasar pasar tradisional,” ungkapnya.
Dai hasil uji coba di Bontang 2016 lalu, sebutnya, kebijakan ini mampu menurunkan timbunan sampah hingga 50 persen. Dan peningkatan kesadaran masyarakat sebanyak 40 persen. Tanpa harus mengurangi omzet pelaku usaha. Sehingga jika Bontang menerapkan kembali kebijakan ini, diyakini akan berdampak positif.
BACA JUGA: Insentif Pegiat Agama Naik Mulai Tahun Depan
“Jika masih melanggar, akan ada penegakan sanksi. Bentuk sanksinya tergantung dari daerah masing-masing,” pungkasnya. (bbg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Honorer Naik, TPP PNS Juga
Redaktur & Reporter : Soetomo