jpnn.com, SERANG - Gubernur Banten telah menetapkan UMK tahun 2020. Keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur nomor 561/Kep.30- Huk/2019 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten tahun 2020 dan telah dilaporkan ke pemerintah pusat.
“Sudah ditetapkan tertanggal 19 November 2019. Besaran UMK 2020 yang ditetapkan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 yang menetapkan kenaikan UMP/UMK tahun 2020 sebesar 8,51 persen,” kata Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya, Rabu (20/11).
BACA JUGA: Bupati Sukabumi Minta Perusahaan Wajib Melaksanakan UMK yang Ditetapkan
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten, UMK 2020 paling besar di Kota Cilegon sebesar Rp4.246.081. Disusul Kota Tangerang Rp4.199.029, Kabupaten Tangerang Rp4.168.268, Kota Tangsel Rp4.168.268.
Kemudian Kabupaten Serang Rp4.152.887, Kota Serang Rp3.773.940, Kabupaten Pandeglang Rp2.758.909. Sementara paling kecil Kabupaten Lebak sebesar Rp2.710.654.
BACA JUGA: Yang Kerja di Kabupaten Bekasi, UMK Tahun 2020 Naik Sebesar 8,51 Persen
Terkait tuntutan buruh yang unjuk rasa, Karna akan menyampaikannya ke pimpinan. “Penetapan besaran UMK merupakan kewenangan Gubernur. Apa yang dituntut serikat buruh nanti akan kami laporkan ke pimpinan,” tuturnya. (deni s)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti