jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Jeirry Sumampow memahami keinginan masyarakat di Manokwari agar julukan Kota Injili tetap melekat di wilayahnya. Namun, menurutnya, pelarangan pembangunan masjid di Andai, Distrik Manokwari Selatan itu seharusnya tidak perlu dilakukan.
Menurut Jerry, julukan Kota Injili akan tetap melekat meski masjid dibangun di sana. "Basis Kristen awal di Manokwari saya yakin tidak akan hilang hanya karena ada rumah ibadah agama lain di sana, termasuk masjid. Tapi ini aturan komunitas di daerah-daerah. Kami hanya memberi masukan," ujar Jeirry saat dihubungi JPNN, Rabu (4/11).
BACA JUGA: Khawatir Kemenkes Susupkan Bidan PTT Bodong jadi CPNS
Menurut Jerry, informasi yang beredar adalah masjid tersebut dibangun tanpa memenuhi izin dan prosedur yang ada. Jika benar demikian, Jeirry meminta pemda setempat memberikan jalan agar pembangunan masjid tersebut bisa diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
"Secara prosedur administrasi negara, kalau dia tinggal dan menetap di sana, sudah jadi warga daerah sana seharusnya tidak ada larangan membangun rumah ibadah. Yang penting sesuai prosedur," imbuh Jeirry.
BACA JUGA: Bintara Kostrad Tembak Kepala Warga Sipil, Panglima TNI Berjanji
Jeirry menegaskan, PGI menolak keras jika ada pelarangan pembangunan rumah ibadah mana pun dalam negeri. Seharusnya, pembangunan itu bisa diselesaikan sesuai prosedur yang ada, tanpa harus ada surat larangan dari pemda setempat.
"Kami hanya bisa beri nasehat. Selama masih di NKRI seharusnya tidak ada larangan pembangunan rumah ibadah," tandasnya. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Anak Buah OC Kaligis Segera Duduk di Kursi Pesakitan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak 16.400 Bidan PTT Diangkat Semua jadi CPNS
Redaktur : Tim Redaksi