CONCORD - Kota kecil bernama Concord di Massachusetts, AS, melarang penjualan air minum dalam kemasan dengan satuan lebih kecil dari satu liter. Aturan ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2013, setelah kampanye panjang selama tiga tahun untuk mengurangi tingkat buangan sampah plastik dan memasyarakatkan penggunaan air minum dari kran umum.
Pelanggar aturan ini mulanya hanya akan dikenai peringatan. Namun siapa saja yang ketahuan menjual air kemasan untuk kedua kalinya, akan didenda sebesar USD 25 atau sekitar Rp 241 ribu. Jika hukuman pertama itu tak diindahkan, maka pelaku akan didenda jadi USD 50 atau Rp 482 ribu untuk pelanggaran berikutnya.
Langkah semacam ini telah lebih dulu dilakukan oleh Dewan Kota Bundanoon di Australia, yang melarang penggunaan air minum kemasan jenis apapun sejak 2009. Lebih dari 90 universitas di AS dan lainnya di seluruh dunia juga telah menerapkan kebijakan serupa. Begitu pula sejumlah pemerintah kota kecil berbagai negara.
Meski melarang penjualan air kemasan kapasitas kurang dari satu liter, kota Concord tidak menerbitkan larangan serupa untuk jenis minuman lain di luar air. Aturan ini juga boleh dilanggar jika dalam kondisi darurat.
Menurut laman BBC, Kamis (3/1), pemberlakuan aturan semacam ini sudah sangat mendesak karena warga AS menghabiskan 50 miliar botol air minum sepanjang tahun. Sebaliknya industri botol kemasan air menganggap benda berukuran kecil ini penting untuk memudahkan hidup manusia modern, sekaligus mendorong seseorang mengadaptasi gaya hidup lebih sehat.
Namun menurut sejumlah warga setempat, larangan ini tak ada gunanya. Pasalnya, mereka bisa dengan mudah membeli barang terlarang itu dari toko mana pun di kota-kota tetangga. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Suka Berkondom, Bintang Porno AS Mulai Lirik Inggris
Redaktur : Tim Redaksi