Kota Medan Terancam Jadi Kota Limbah

Kamis, 16 Februari 2012 – 14:40 WIB

MEDAN- Sebanyak 118 perusahaan yang bergerak di bidang industry, rumah sakit dan perhotelan di Kota Medan tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Hal ini dapat mengakibatkan Kota Medan menghadapi pencemaran limbah berat.
 
Hal tersebut diungkapkan Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penegakan Hukum, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemko Medan, Adnan Syam Zega saat dimintai keterangannya oleh Komisi B terkait IPAL di Kota Medan.
 
"Ada 84 perusahaan yang bergerak di bidang industry, 26 diantaranya tidak memiliki IPAL. Kemudian 82 rumah sakit yang terdaftar di BLH, 46 lainnya tidak memiliki IPAL dan 71 hotel yang terdaftar diketahui 46 hotel tidak memiliki IPAL," kata Adnan kepada wartawan di Gedung Dewan.
 
Dijelaskan Adnan, ratusan perusahaan yang tidak memiliki IPAL tersebut sebagaian merupakan perusahaan yang telah dipanggil sepanjang 2011, namun belum memenuhi ketentuan atas dokumen yang dimiliki. "Dalam 2011 kita secara marathon sudah memanggil mereka (perusahaan) untuk segera memenuhi ketentuan. Begitu pun sejumlah perusahaan juga ada yang sudah melakukan proses pembangunan IPAL," ucapnya.
 
Mengenai IPAL, pihaknya dalam april mendatang juga akan segera melakukan control kembali ke sejumlah perusahaan agar segera memenuhi ketentuan seperti permasalahan IPAL. "Bulan April mendatang kami akan melakukan control kembali," ungkapnya.
 
Dikatakannya, pada 2012 ini BLH akan juga memfokuskan pengawasan terhadap sejumlah unit usaha seperti Rumah Makan (RM), Salon dan Bengkel. Dimana, menurut Adzan, banyak kasus dari belum dipenuhinya IPAL oleh sejumlah perusahaan dikarenakan masalah klasik seperti soal besaran anggaran yang akan digunakan dalam pembuatan IPAL.
 
"Biasanya yang terjadi adalah masalah biaya, karena pembuatan IPAL ini bisanya menggunakan konsultan untuk membangunnya," ungkapnya.
 
Lanjutnya, kondisi terparah berada di Medan Utara, dari data BLH  sejumlah perusahaan yang melanggar IPAL terbanyak di Medan Utara, dari 26 perusahaan yang bergerak di bidang industri 16 diantaranya berada di kawasan Medan Utara. Sementara  dari 46 rumah sakit yang tak memiliki  IPAL 5 diantaranya berada di kawasan Medan Utara, sementara  dari 46 Hotel yang tidak memiliki IPAL 2 diantaranya berada di Medan Utara.
 
Menyikapi permasalahan ini, Anggota DPRD Medan, Muslim Maksum Yusuf menilai penyebab terjadinya masalah ini dikarenakan Pemko Medan sangat gampang memberikan ijin  dalam mendirikan bangun tanpa adanya IPAL.
 
"Untuk itu, Pemko Medan untuk segera melakukan langkah dan tindakan  agar masalah IPAL ini tidak menjadi permasalahan serius dikemudian hari. Terkait masalah ini, harus ada langkah dari Pemko Medan untuk segara memperbaiki keadaan khusunya di Medan Utara sebelum masalah limbah ini menjadi permasalahan yang sangat  serius di Kota Medan," ungkapnya.
 
Dalam kasus ini, tambah Muslim, juga menuding Pemko Medan lemah dalam melakukan control terhadap keberadaan perusahaan-perusahaan di Kota Medan sehingga masalah IPAL ini tidak pernah terselesaikan. "Kita melihat masalah ini timbul akibat dari lembahnya Pemko Medan dalam melakukan control terhadap perusahaan-perusahaan. Pemko Medan sebagai pengendali seharusnya mempunyai peran penuh tidak berfungsi," bebernya.
 
Terhadap ratusan perusahaan yang tak memiliki IPAL ini, Muslim mendesak Pemko Medan segara mengkaji ulang dokumen dan perizinan perusahaan-perusahaan tersebut  sehingga tidak menimbulkan keparahan Lingkungan di Kota Medan.
 
" Pemko Medan harus mengambil langkah dengan mengkaji ulang dokumen dan izin perusahaan tersebut. Kalau perlu Pemko Medan mencabut izin perusahaan yang melanggar tersebut," terangnya.(adl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perbatasan Kaltim-Malaysia Diguyur Rp303 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler