Kota Pekanbaru Ditetapkan Darurat Asap

Jumat, 14 Maret 2014 – 07:10 WIB

jpnn.com - PEKANBARU--Makin parahnya kualitas udara Pekanbaru, yang mencapai di Atas 305 Critical Poin, Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT langsung beraksi. 13 Maret 2014, Walikota Pekanbaru menetapkan status darurat asap, bukan lagi KLB Asap dan meliburkan kegiatan sekolah.

''Berdasarkan laporan BLH, kualitas udara di Pekanbaru selama lebih sepekan ini sudah berbahaya , jarak pandang juga semakin dekat. Makanya saya surati Gubri dengan Surat  Walikota Pekanbaru no 100/PEM/87 tentang laporan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dilayangkan tanggal 13 Maret 2013. untuk mengumumkan Pekanbaru ini sudah Darurat Asap,'' terang Walikota Pekanbaru, H Firdaus ST MT kepada Riau Pos (Grup JPNN), Kamis (13/3) di Kantor Walikota Pekanbaru.

BACA JUGA: Udara Kota Dumai Rusak Kerja Otak Manusia

Dalam suarat itu disebutkan, berdasarkan PP 41 tahun 2007 pasal 26 tentang Kualitas udara, jika kondisi kualitas udara tidak berubah selama lebih sepekan dan masuk kategori berbahaya, pemerintah daerah bisa mengumumkan status daerah tersebut dalam  status Darurat Asap.

Berdasarkan PP tersebut Pemko berharap Gubri segera mengumumkan karena kota Pekanbaru sulit mendapatkan oksigen yang sehat. Firdaus juga mengaku, Kota Pekanbaru sudah tidak baik untuk beraktifitas di luar ruangan. Bahkan saat ini, asap juga sudah sampai masuk ke dalam ruangan maupun rumah.(eko)

BACA JUGA: Hampir Seluruh Wilayah Riau dan Sumbar Tertutup Asap

 

BACA JUGA: Presiden Minta Segera Operasi Tanggap Darurat di Riau

BACA ARTIKEL LAINNYA... Genjot Layanan Sertifikasi, Tekan Praktik Pungli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler