Kota Surabaya dan Malang Masuk Zona Merah Corona

Sabtu, 21 Maret 2020 – 06:00 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jum'at (14/2). Foto: Humas Pemprov Jatim

jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan jumlah pasien berstatus positif COVID-19 di Jawa Timur mencapai 15 orang.

"Rinciannya 13 orang di Surabaya dan dua orang di Malang," ujarnya kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jumat (20/3).

BACA JUGA: Yurianto: 32 Orang Meninggal Akibat Corona

Jumlah ini meningkat dibanding sehari sebelumnya yakni sembilan orang.

Khusus hari ini, kata dia, bertambah enam pasien yang seluruhnya saat ini dirawat di rumah sakit di Surabaya.

BACA JUGA: Rapat Virtual di Tengah Wabah Corona, DPR Putuskan Masa Reses Diperpanjang

Selain itu, kenaikan angka juga terjadi pada orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Rinciannya, dari ODP yang sebelumnya 91 orang meningkat menjadi 635 orang, sedangkan PDP dari 36 orang saat ini mencapai 72 orang.

BACA JUGA: Kabar Terbaru: Dalam Sehari Kasus Positif Corona di Indonesia Mencapai 60

Dari jumlah tersebut ODP, Kota Surabaya menempati peringkat pertama dengan 175 orang, lalu Kabupaten/Kota Blitar 87 orang dan Malang Raya sebanyak 74 orang.

Sedangkan untuk PDP, di Kota Surabaya terdapat 32 pasien dan Malang Raya jumlahnya delapan pasien.

Dari angka-angka tersebut, dua daerah sudah dinyatakan zona merah, yakni Surabaya dan Malang.

Sementara itu, Pemprov Jatim juga sudah menyiapkan 62 rumah sakit rujukan atau lebih banyak dibandingkan sebelumnya yang mencapai 44 rumah sakit.

"Kami juga bersinergi dengan TNI dan Polri yang menyiagakan tenda-tendanya untuk keperluan penanganan COVID-19," ucap Gubernur Khofifah.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut juga mengimbau agar kegiatan yang mendatangkan banyak orang atau keramaian sebisa mungkin, kemudian melakukan kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah.

"Kalau kegiatan ibadah berjamaah tetap dilaksanakan maka prosedur operasional standar harus dipenuhi, seperti penyemprotan disinfektan, penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun serta air mengalir, cairan pembersih tangan dan lainnya," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler