Kotak Kosong Menang, Kapan Pilkada Kota Makassar Diulang?

Senin, 02 Juli 2018 – 09:14 WIB
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, yang merupakan mantan calon Wali Kota yang didiskualifikasi di kediamannya Jalan Amirullah, Makassar, Rabu (27/6/2018). FOTO: MUHAMMAD IDHAM AMA/FAJAR/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Berdasar quick count Pilkada Kota Makassar, kotak kosong mengalahkan calon tunggal yakni pasangan calon Munafri Arifuddin - Andi Rachmatika Dewi (Appi - Cicu).

KPU RI hingga saat ini belum memutuskan menggelar pilkada ulang. Pasalnya, sekarang penyelenggara pemilu itu masih menunggu hasil rekapitulasi penghitungan suara.

BACA JUGA: Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Makassar Harus Transparan

Lebih lanjut, KPU RI menyebut polemik seputar dugaan kecurangan di Pilkada Kota Makassar sudah selesai.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, masalah perbedaaan perolehan suara antara Sistem Informasi Penghitungan (Situng) dengan data C1 yang difoto warga sudah diklaridikasi. Petugas TPS dan KPPS juga sudah menunjukkan datanya.

BACA JUGA: Hanya di Pilkada Kota Makassar Pemantau Dilarang

Dia membenarkan adanya kekeliruan. Namun, ia tidak bisa memastikan apakah hal itu murni kesalahan atau ada kesengajaan dari PPK. “Tapi sudah diklarifikasi dan sudah klir semua,” ungkap di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Minggu (1/7).

KPU masih menunggu proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan. Wahyu Setiawan, komisioner KPU RI mengatakan, pilkada dengan calon tunggal sudah diatur sangat jelas dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Menurut dia, jika paslon tidak berhasil meraih 50 persen suara sah, maka akan dilakukan pilkada ulang.

BACA JUGA: Pilkada Kota Makassar: KPU dan Panwas Jangan Takut

Tapi, kata dia, pihaknya belum bisa memastikan pelaksanaan pilkada ulang. “Penghitungannya kan belum selesai,” ucapnya.

Jika tahapn penetapan hasil pilkada sudah selesai dan ternyata kotak kosong yang menang, pihaknya akan membahasnya lagi. Apakah pilkada akan dilaksanakan setelah Pemilu 2019, yaitu 2020 atau akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Itu yang belum kami putuskan,” tuturnya.

Jika dilakukan pilkada ulang, tahapan akan dimulai dari awal, yakni tahap pedaftaran. Komposisi paslon yang ada sekarang bisa berubah. Mungkin akan muncul calon baru atau calon yang ada sekarang bisa saja pecah kongsi dan menyalonkan sendiri. Hal itu dimungkinkan, karena tahapan dimulai dari pedaftaran.

BACA JUGA: Kotak Kosong Menang di Makassar, Inikah Penyebabnya?

Terkait potensi pemborosan anggaran pilkada ulang, Wahyu mengatakan, hal itu merupakan risiko demokrasi. Sebab, pemilu tidak bisa diprediksi. “Kalau bisa diprediksi itu bukan pemilu demokratis,” urainya. Tentu, anggaran akan disiapkan jika nantinya digelar pilkada ulang di Makassar. (lum)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polemik Pilkada Kota Makassar: Begini Respons KPU Pusat


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler