jpnn.com, BATURAJA - Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), sumsel, berinisial AS, 38, dan OG, 47, ditangkap polisi.
Keduanya ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram.
BACA JUGA: Perampok Driver Taksi Online Live di FB dan Unggah Foto Jalan-jalan, Terendus Polisi, Dooor!
Penangkapan kedua ASN ini dilakukan pada Jumat lalu (11/12) sekitar jam 14.00 WIB. Namun, baru terkuak setelah pihak keluarga tersangka menyampaikan informasi penangkapan tersebut kepada atasan tempat tersangka bekerja.
Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal membenarkan adanya penangkapan terhadap dua oknum ASN tersebut.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Sragen, 2 Polisi dan 1 Anggota TNI Tewas
“Anggota masih melakukan pengembangan,” terang Mardi, kemarin (16/12).
Kedua tersangka ditangkap di kawasan Sukajadi, Jl Raya Prabumulih – Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
BACA JUGA: Berulah Lagi, Oknum ASN Ini Kembali Ditangkap Polisi
Dari tangan tersangka diamankan 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal putih, diduga narkotika golongan I (bukan tanaman) jenis sabu-sabu. Satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam putih, dan 1 HP Xiaomi 5 plus.
Kedua tersangka ditangkap saat berboncengan di atas sepeda motor Vario. Tim mendapat informasi dari warga akan ada pesepeda motor merek vario warna biru putih melintas di jalur tersebut.
Anggota lalu menunggu di lokasi. Tak lama melintas sepeda motor yang dikendarai dua tersangka. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan serbuk yang diduga jenis sabu-sabu dalam plastik klip bening, disimpan dalam kotak rokok yang dibawa kedua tersangka.
Terpisah Kasatres Narkoba AKP Jatra Tunggal Wicaksono ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka. Untuk sementara sebutnya, kedua tersangka masih sebagai pemakai. Tetapi tidak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan ada ditemukan bukti baru, status bisa berubah menjadi pengedar.
Dari informasi yang diperoleh, kedua oknum ASN tersebut salah satunya bertugas di Kecamatan Baturaja Timur, dan lainnya di Kelurahan Talang Jawa.
Lurah Talang Jawa, Anggut Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan AS sebagai staf di Kelurahan Talang Jawa.
“Dapat kabar dari keluarganya kalau AS ditangkap polisi terkait narkoba,” ujarnya.
Selama ini, jelasnya, stafnya tersebut tidak ada persoalan. Dalam pekerjaan juga termasuk aktif.
“Kami belum tahu mekanisme prosesnya di kepolisian seperti apa,” ujarnya.
Terkait adanya tulisan media online yang menyebut, ASN yang ditangkap polisi yang diberitakan sebagai Sekcam Baturaja Timur berinisial Sur dibantah Camat Baturaja Timur, Ogan Amrin.
“Tidak benar itu. Ini Sekcam ada di sini,” tegasnya.
Pihaknya perlu melakukan klarifikasi, karena ini menyangkut institusi kecamatan. Dari Sur yang menjadi korban, sebutnya, sudah melayangkan somasi terbuka. “Karena Sur ini secara psikologis tertekan. Karena banyak ditanya keluarga dan teman,” ujarnya.
Jika tidak ada iktikad baik, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya hukum. Soal ASN di Kecamatan Baturaja Timur yang tersandung narkoba menurut Ogan, pihaknya masih menunggu proses hukum dari Polri seperti apa.
Terpisah, Kepala BKPSDM OKU Mirdaili mengatakan, secara kedinasan belum ada laporan terkait dua oknum ASN yang ditangkap polisi. Tetapi dia sudah mendengar. Serta menunggu bagaimana proses hukumnya.
“Apakah nanti ada proses pidana sampai pengadilan atau proses rehab,” ujarnya.
BACA JUGA: Jenazah Prajurit TNI Pelda Eka Budi Akhirnya Ditemukan
Jika itu pidana penjara maka dilihat dulu berapa lama. Jika dibawa 1 tahun bisa sanksi administrasi pemotongan gaji. Tetapi kalau lebih 2 tahun bisa proses pemberhentian sebagai ASN. Tetapi setelah dilaporkan dan ada pertimbangan dari BKN. (bis/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi