Berulah Lagi, Oknum ASN Ini Kembali Ditangkap Polisi

Senin, 07 Desember 2020 – 23:41 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, PRABUMULIH - Polisi kembali menangkap Asan Basri, 43, ASN Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Baturaja.

Pria yang pernah menjalani hukuman penjara karena kasus yang sama ini, ditangkap bersama keponakannya, Andri Januardi (28), warga Griya Perumnas Sungai Medang Permai, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, saat melintas di ruas Jalan Tanjung Dalam, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Jumat (04/12), sekitar pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA: 1 Wanita dan 2 Pria Digerebek di Dalam Honda Jazz, Ada Oknum PNS, Tak Bisa Mengelak Lagi

Informasi dihimpun, penangkapan terhadap pemuja sabu ini bermula dari laporan yang masuk ke Tim Macan Putih pimpinan Kanit Idik I, Ipda Zulkarnain Afianata ST, yang menyebutkan kawasan Sungai Medang kerap menjadi daerah lintasan dan wilayah transaksi narkoba.

Kemudian Tim Macan Putih Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di kawasan tersebut. Pada saat melakukan penyelidikan itulah, kedua tersangka melintas dengan mengendarai motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

BACA JUGA: Ujang Semes Melakukan Aksi tak Terpuji Agar Terangsang, Baru Begituan dengan Istri

Anggota pun langsung menghentikan laju kendaraan kedua tersangka, selanjutnya dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, didapati narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0,71 gram dalam plastik klip bening. Berbekal barang bukti itu, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIK MH melalui Kasatresnarkoba, AKP Fadillah Ermi SSos SIK didampingi Kanit Idik 1, Ipda Zulkarnain Affianata ST, membenarkan pihaknya kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan ASN.

BACA JUGA: Aditya Syahputra Ditemukan Sudah tak Bernyawa, Kondisi Mengenaskan

“Salah satu tersangka adalah oknum ASN yang bertugas di Rupbasan Baturaja OKU, tersangka ini residivis kasus yang sama (narkoba) pernah menjalani hukuman satu tahun penjara pada tahun 2015 lalu,” ujar AKP Fadillah saat menggelar press realese di depan ruang Bagops Polres Prabumulih, Senin (07/12).

Ditegaskan polwan jebolan Akpol ini, kedua tersangka dijerat pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. “Hukumannya pidana penara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda Rp800 juta paling sedikit, paling banyak Rp8 miliar,” tegasnya.

Sementara, tersangka Asan Basri ketika dibincangi wartawan mengaku, kembali menjadi pemuja narkoba sejak setahun terakhir.

“Dulu aku pernah dihukum satu tahun pada tahun 2015, lamo aku berenti baru ngulang lagi satu tahun inilah,” ungkapnya sembari mengaku tidak tahu kenapa bisa kembali mengonsumsi narkoba. (abu/palpos)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler