Kotak Suara Berbahan Karton Terbukti Kuat, Lihat tuh

Minggu, 30 Desember 2018 – 00:06 WIB
Feri Mei Efendi (kanan) saat mencoba ketahanan kotak suara karton, di depan Kantor KPU Kabupaten PPU. Foto: RIKIP AGUSTANI/KALTIM POST/JPNN.com

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - KPU Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kaltim, menguji kekuatan kotak suara berbahan karton, Jumat (28/12) pagi. Itu menindaklanjuti atas keraguan sebagian pihak, yang menilai kotak suara yang akan digunakan pada pemilu serentak 2019 itu rentan rusak. Apalagi jika terkena air.

Uji coba ketahanan kotak suara ini dilakukan di depan Kantor KPU Kabupaten PPU, Jalan Propinsi Km 9 Kelurahan Nipahnipah, Kecamatan Penajam. Ketua KPU Kabupaten PPU Feri Mei Efendi didampingi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU Edwin Irawan mencoba menduduki kotak suara tersebut. Dan mampu menahan bobot Feri yang mencapai puluhan kilogram.

BACA JUGA: Soal Kotak Suara dari Kardus, Ini Respons OSO

Bahkan dirinya dengan leluasa, berdiri di atas kotak suara itu. Tidak tampak kerusakan pada kotak suara, sebagaimana yang dikhawatirkan sebagian pihak.

“Saya pikir (kotak suara) ini cukup kuat. Jadi bukan kardus, tapi duplex. Karton kedap air,” kata Feri usai melakukan uji coba ketahanan kotak suara tersebut.

BACA JUGA: Ini Kata Tim Prabowo soal Kotak Suara Karton

Setelahnya, untuk memastikan bahwa kotak suara itu benar-benar tahan terhadap air, Feri pun melemparkan kotak suara itu ke kolam ikan yang berada di samping bangunan kantor KPU. Alhasil air pun tidak masuk ke dalam sela-sela kotak suara itu.

Bahkan kotak berwarna putih tetap mengapung di kolam ikan tersebut. “Untuk mengamankan dari air, setelah pulang dari TPS akan dibungkus dengan plastik,” imbuhnya.

BACA JUGA: 4 Juta Kotak Suara untuk Pemilu 2019 Mulai Diproduksi

Pengadaan kotak suara ini merupakan amanah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sebagaimana diatur pada Pasal 341 Ayat (1) huruf a yang mengamanatkan, bahwa perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan. Sehingga isi kotak suara tersebut, harus terlihat dari luar.

Mengenai spesifikasinya, dijelaskan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Pada Pasal 7 menerangkan kotak suara tersebut terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan. Dan merupakan barang habis pakai. Berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 sentimeter, lebar 40 sentimeter, dan tinggi 60 sentimeter.

KPU Kabupaten PPU sendiri menerima jatah kotak suara sebanyak 2.609 buah yang telah diterima pada 29 Oktober 2018. Sejumlah kotak suara itu disimpan di gudang yang ada di belakang bangunan kantor KPU. Sesuai dengan kebutuhan, sebanyak 2.645 kotak, maka KPU masih membutuhkan 36 kotak suara lagi.

Untuk dibagikan ke 515 tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilu, 17 April 2019 mendatang. “Jadi satu TPS akan menerima lima kotak suara. Nanti akan kami bagikan sesuai tahapan. Paling lambat H-3 pemilu,” ucap mantan pewarta ini.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten PPU Edwin Irawan menilai kotak suara tersebut cukup kuat. Walaupun tidak memiliki ketahanan seperti kotak suara berbahan aluminium. Yang biasa digunakan pada pelaksanaan pemilu selama ini. “Namun, kami berpikir positif saja. Apapun bentuk dari kotak suara tersebut, kami menganggap aman dari sesuatu apapun,” ucap dia.

Mantan pewarta ini, lebih menekankan kepada petugas yang mengamankan kotak suara tersebut. Agar lebih berhati-hati, dalam menjaga kotak suara berbahan karton itu.

“Makanya kami berprasangka yang baik saja. Bentuk apapun itu, kalau ada hal-hal yang di luar kita inginkan, pasti tetap hancur juga,” tandasnya. (*/kip/rsh/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kotak Suara Pemilu 2019 Kemungkinan Mirip Kaleng Kerupuk


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler