BACA JUGA: Golkar Kuasai Sulawesi Barat
Namun pembukaan itu bukan untuk menghitung ulang, melainkan untuk mengecek dokumen asli suara dalam sertifikat."Kan ada perselisihan antara saksi parpol dengan KPUD Bengkulu
BACA JUGA: Capres/Cawapres tak Harus Bebas Penyakit
Paling lambat Minggu (3/4) pagi, kita akan buka sama-sama di sini (pusat penghitungan suara KPU Pusat, Red)," ungkapnya."Tapi bukan untuk menghitung ulang, karena (itu) melanggar undang-undang
Menurut Hafiz pula, tujuan membawa kotak suara itu hanya untuk mencocokkan data dua pihak yang berselisih
BACA JUGA: Capres/Cawapres Dilarang Berhubungan Seksual
"Nanti, data dari saksi dan dari KPUD yang dibawa ini kita abaikanKelak data di sertifikat asli itu yang akan kita jadikan data nasional," cetusnya."Dan dengan berat hati, hari ini, akan kita putuskan dengan catatan-catatan," ujar Hafiz saat berencana hendak mengakhiri pertemuan 'sengketa' itu.
Hanya saja, pernyataan Hafiz yang akan mengesahkan, langsung ditentang oleh saksi dari PDI Perjuangan"Kita berdebat panjang lebar, tapi ujung-ujungnya tetap akan disahkan juga, walau dengan catatanSaya ingin menegaskan bahwa kami dari PDI Perjuangan menolak hasil rekapitulasi di Bengkulu," cetus Arif Wibowo, sang saksi.
Penolakan dan kekecewaan kemudian juga disampaikan oleh saksi dari Partai Hanura, PNBK Indonesia, serta PKNUHingga akhirnya, pembicaraan pun berlanjut, dan - sampai berita ini diturunkan - perdebatan antara saksi parpol dan KPU Pusat masih berlangsung(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sosialisasi Perbaikan Daftar Pemilih di 70 Kota
Redaktur : Tim Redaksi