Kotim Blokir 150 Ribu Hektar Lahan

Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Perkebunan

Senin, 06 Februari 2012 – 10:46 WIB
SAMPIT – Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kotim, I Made Dikantara mengatakan pihaknya telah memblokir 150 lahan pertanian yang akan diubah menjadi lahan perkebunan. Ini dilakukan untuk mengantisipasi berkurangnya lahan pertanian di wilayah Kotim.
   
“Undang-undang untuk melindungi lahan dan mencegah alih fungsi baru direalisasikan, seperti UU nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Sekarang kita sudah mulai mengaplikasikan UU itu. Saat ini kita sudah memblokir sekitar 150 hektar lahan untuk pertanian,” kata I Made Dikantara.

Menurut Dikantara, alih fungsi lahan dari pertanian ke perkebunan di Kotim nyaris tidak terbendung. Para petani lebih tergiur mengubah fungsi lahannya menjadi perkebunan sawit karena lebih menguntungkan dibanding lahan pertanian. Kondisi itu juga disebabkan tingkat kesejahteraan petani yang belum terjamin, sehingga petani lebih memilih usaha perkebunan.

Dikantara mengungkapkan, pihaknya telah melakukan survey terhadap 150 ribu ha lahan yang akan dipertahankan menjadi lahan pertanian tersebut. Lahan itu cocok untuk budidaya pertanian dalam arti luas, meliputi, padi sawah, sayur-sayuran, ternak dan lainnya.

Dikantara menegaskan, ada dua aturan yang akan digunakan untuk mencegah meluasnya alih fungsi lahan, diantaranya, UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian dan lahan berkelanjutan, dan UU nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya pertanian.

“Kalau memang aturan itu bisa dilaksanakan, pemerintah harus bisa memberi kesejahteraan kepada petani. Hal itu juga untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi tadi,” tuturnya.

Dikantara menambahkan, dalam UU 41/2009 ditegaskan, pemerintah harus bisa menjamin kesejahteraan para petani. Penjaminan itu diatur lagi dalam PP 1/2009, dimana pemerintah harus memberi insentif bagi para petani dan mengganti kerugian petani apabila gagal panen. Kalau aturan itu bisa dijalankan, maka alih fungsi lahan bisa ditekan.

“Para petani saat ini, begitu diiming-imingi duit pasti mau karena tak ada jaminan. Sekarang  selain perliundungan itu kita berikan, kita juga akan menyeting di lapangan bahwa siapapun yang berusaha tani, khususnya padi, bisa sejahtera,” tegasnya.

Dikantara menambahkan, 150 ha lahan yang dipertahankan itu juga sebagai upaya untuk mencapai target swasembada beras tahun 2014 mendatang. Lahan fungsional pertanian yang ada di Kotim saat ini hanya sekitar 40 ribu hektare, namun hanya sekitar 12 ribu hektare yang siap tanam. Meski demikian, dalam setahun sekali hanya seluas 6000 hektare lahan yang tertanam padi.

“Kalau itu aturan bisa dilaksanakan, saya yakin bisa berhasil (mencegah alih fungsi lahan) dan saya yakin petani kita bisa sejahtera. Itu merupakan visi dan misi kedepan. Namun, selama tidak ada jaminan dan perlindungan terhadap para petani, saya kira masih tetap saja lahan pertanian bisa beralih menjadi kebun sawit,” tandasnya. (ign/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bus Sinar Jaya Masuk Jurang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler