KPAI Apresiasi Polri yang Tetapkan Margareith Tersangka Pembunuhan ANG

Minggu, 28 Juni 2015 – 22:46 WIB
KPAI Apresiasi Polri yang Tetapkan Margareith Tersangka Pembunuhan ANG. Foto: ilustrasi/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Polda Bali resmi menetapkan Margarieth Christina Megawe sebagai tersangka pembunuhan Ang (8), bocah kelas III SD di Sanur, Bali. Margriet tak lain merupakan ibu angkat Ang.

Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Erlinda mengatakan, KPAI mengapresiasi kinerja Polri, Polda, Polres hingga Polsek, serta seluruh elemen masyarakat yang peduli pada perlindungan anak. Namun, ia menegaskan, Polri harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA: Komnas PA Sebut Tanda Ada Persekongkolan Jahat Terkait Terbunuhnya ANG

"Tidak boleh mengabaikan keterangan saksi dan fakta yang telah ditemukan," ujar Erlinda saat dihubungi JPNN, Minggu (28/6) malam.

Menurut dia, kasus ini juga menjadi pelajaran untuk pengungkapan kasus-kasus lain. Polri diharapkan tidak mempercayai begitu saja keterangan yang belum diuji secara mendalam.

BACA JUGA: Rachel Maryam Tuntut Pemerintah Protes Pelarangan Muslim Uighur Berpuasa

Maksudnya, kata Erlinda, pada awalnya kasus ini hanya menetapkan satu tersangka saja. Namun ternyata tidak demikian setelah Mabes Polri terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dengan membentuk tim khusus.

Dia mengatakan, dalam penyelidikan tidak boleh mengabaikan alibi yang dilandasi oleh fakta-fakta dan kejanggalan yang ditemukan.

BACA JUGA: Ini Tiga Alasan Sekolah Partai PDIP Pantas Diapresiasi

"Alibi tersebut justru perlu dikembangkan untuk membuka jalan terhadap berbagai kemungkinan yang bisa terjadi yang harus diuji secara saintifik," kata Erlinda.

Kasus ini, kata dia, juga semakin mengindikasi bahwa pelaku kejahatan dan kekerasan pada anak pelakunya masih didominasi dilakukan oleh orang terdekat khususnya orangtua.

Karenanya, Erlinda mengimbau pada masyarakat untuk berhati-hati dalam adopsi atau mempercayakan pengasuhan anak kepada orang lain.

"Pemerintah dan lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan perlindungan anak mengoptimalkan sistem perlindungan anak yang tersistematis, terintegrasi dan berkesinambungan," pungkas Erlinda.

Pada bagian lain, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan, mengatakan, penyidik masih mendalami motif pembunuhan Ang yang diduga dilakukan Margriet tersebut.

"Setelah diketahui ada pembunuhan, penyidik berusaha mengetahui apa motifnya. Yang penting diketahui itu apa motifnya," papar jenderal bintang dua ini saat dihubungi wartawan, Minggu (28/6) malam.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Margareith Jadi Tersangka, Ketua Komnas PA: Cukup Lega Mendengarnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler