Pembelaan KPAI untuk Pelajar Ikut Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Rabu, 14 Oktober 2020 – 17:08 WIB
Sejumlah pelajar yang hendak melakukan aksi demo ditangkap Polres Metro Jaksel. Foto: Dok Humas Polres Jaksel

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan pembelaan terhadap para pelajar yang ikut demo menolak UU Cipta Kerja.

Pembelaan dilakukan KPAI atas hak pendidikan mereka yang terancam hilang akibat sanksi dikeluarkan dari sekolah alias di-DO (drop out), gara-gara ikut demo tersebut.

BACA JUGA: Orang Tua Jatuh Pingsan Melihat Anaknya di Polres Bekasi Kota

"KPAI meminta Dinas Pendidikan tidak menghilangkan hak atas pendidikan anak-anak pedemo," ucap Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Rabu (14/10).

Pernyataan ini disampaikan Retno lantaran KPAI menerima sejumlah pengaduan melalui aplikasi WhatsApp terkait pernyataan beberapa kepala Dinas Pendidikan yang mengancam memberikan sanksi pada anak-anak yang melakukan aksi demo UU Cipta Kerja.

BACA JUGA: Kapolres Sukabumi Kota Menangis, Minta Maaf kepada Mahasiswa

Di antara sanksi itu adalah di-DO atau dikeluarkan, mutasi ke pendidikan paket C, dan mutasi ke sekolah pinggiran kota. Pengaduan berasal dari Kota Depok dan Kota Palembang.

Retno yang juga mantan kepala SMAN 3 Jakarta ini menyayangkan narasi Disdik Provinsi Sumsel dan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok Dedi Supandi yang melontarkan ancaman tersebut di media.

BACA JUGA: Maling di Cibinong Bogor Nyaris Mati

Padahal, kata Retno, anak-anak tersebut mengikuti aksi demo damai dan tidak melakukan tindak pidana, apalagi bagi anak-anak yang diamankan sebelum mengikuti aksi demo, tidak seharusnya diancam sanksi atau dihukum oleh Pemda melalui Dinas Pendidikan.

"Hak atas pendidikan anak-anak tersebut tetap harus dipenuhi pemerintah daerah dan Negara wajib memenuhinya sesuai dengan amanat Konstitusi RI," tegas Retno.

Sebaliknya, KPAI mengapresiasi Dinas-dinas Pendidikan yang mengeluarkan larangan demo bagi para pelajar karena itu bermaksud baik, yaitu mencegah anak menjadi korban jika demo berlangsung rusuh.

Namun, bentuknya seharusnya berupa imbauan kepada seluruh guru untuk berkoordinasi dengan para orang tua agar bisa bekerja sama memberikan pengertian anak-anaknya.

Anak-anak harus dikasih pemahaman tentang potensi bahaya ketika mereka mengikuti aksi demo, karena kerumunan massa yang berpotensi adanya provokasi dari pihak-pihak yang  tidak bertanggung jawab.

"Pelibatan orang tua dan guru dalam memberikan pemahaman melalui dialog sehat sangat penting, karena saat ini anak-anak masih belajar dari rumah, jadi peran keluarga sangat kuat," tambah Retno.

Menurutnya, mengimbau agar anak tidak ikut demo atas nama keamanan dan keselamatan bisa dilakukan sebagai pencegahan, namun melarang dengan menyertakan hukuman jika dilanggar akan diberi sanksi, bukan kebijakan yang tepat dan berpotensi melanggar peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

"Karena hak mengeluarkan pendapat bagi seluruh warga Negara, termasuk anak-anak dijamin oleh konstitusi RI dan hak anak untuk berpartisipasi juga dilindungi UU Perlindungan Anak," tegasnya.

Jika sekolah dan Dinas Pendidikan hendak melakukan pembinaan terhadap anak yang mengikuti aksi demo, katanya, maka lakukan koordinasi dengan melibatkan orang tua, wali kelas dan guru Bimbingan Konseling, bukan dengan hukuman dikeluarkan dari sekolah sehingga anak kehilangan hak atas pendidikan karena tidak ada sekolah lain yang bersedia menerima anak-anak tersebut.

"Padahal hak atas pendidikan adalah hak asasi dasar yang harus dipenuhi Negara dalam keadaan apa pun,” pungkas komisioner KPAI bidang pendidikan ini. (fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler