jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan data kekerasan seksual terhadap anak di satuan pendidikan sepanjang 2021.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan tahun ini marak terjadi kekerasan seksual di satuan pendidikan.
BACA JUGA: KPAI Minta Oknum Guru Agama Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum 20 Tahun Penjara dan Dikebiri
"KPAI mencatat setidaknya ada 18 kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan," kata Retno dalam keterangan, Selasa (28/12).
Menurutnya, data tersebut dikumpulkan dari pada 2 Januari hingga 27 Desember 2021.
BACA JUGA: Cara UP Mewujudkan Kampus Aman dari Kekerasan Seksual
Pemantauan kasus berdasar laporan keluarga korban ke pihak kepolisan dan pemberitaan oleh media massa.
Retno menyebut 4 atau 22,22 persen dari total kasus terjadi di sekolah di bawah kewenangan Kemendikbudristek, dan 14 atau 77,78 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.
BACA JUGA: Viral, 2 Pencuri Tepergok Warga, Lalu Terjadilah
Adapun lokasi kejadian kekerasan seksual tersebut ialah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogjakarta, Sumatera Barat, Sumatera Utara. Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Sebagian besar kasus kekerasan seksual terjadi di satuan pendidikan berasrama atau boarding school yaitu sebanyak 12 satuan pendidikan atau 66,66 persen.
Data kekerasan seksual di satuan pendidikan yang tidak berasrama hanya di 6 satuan pendidikan atau 33,34 persen.
Pelaku kekerasan seksual terdiri dari pendidik atau guru sebanyak 10 orang atau 55.55 persen, kepala sekolah/pimpinan pondok pesantren sebanyak 4 orang atau 22,22 persen, pengasuh 11,11 persen, tokoh agama 5.56 persen, dan pembina asrama 5.56 persen.
Dari 18 kasus, ditetapkan 19 orang tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Semua tersangka berjenis kelamin laki-laki.
"Namun, untuk korban ada anak laki-laki maupun anak perempuan," beber Retno.
Adapun total jumlah anak korban adalah 207 orang, dengan rincian 126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki.
Retno membeberkan usia korban terdiri dari dari rentang 3 sampai 17 tahun.
Korban dari PAUD/TK sebanyak 4 persen, usia SD/MI 32 persen, usia SMP/MTs 36 persen, dan usia SMA/MA 28 persen.
Menurut Retno, para pelaku menggunakan sejumlah modus saat melakukan kekerasan seksual. (mcr9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dea Hardianingsih