KPAI Minta Oknum Guru Agama Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum 20 Tahun Penjara dan Dikebiri

Jumat, 10 Desember 2021 – 12:30 WIB
Komisioner KPAI Retno Listyarti. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengutuk perbuatan rudapaksa yang dilakukan oleh oknum guru agama di salah satu pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat, berinisial HW terhadap 12 santriwati. 

KPAI mendorong supaya majelis hakim memberikan hukuman yang berat terhadap pelaku tersebut. 

BACA JUGA: Perihal Oknum Guru Agama Mencabuli 12 Santriwati, Agus Satpam Perumahan Bilang Begini

"KPAI mendorong pelaku dihukum maksimal 20 tahun sebagaiman tuntutan jaksa dan juga hukum tambahan kebiri karena korban banyak dan perbuatan bejat pelaku dilakukan berkali-kali," kata Retno, Jumat (10/12). 

KPAI juga mendorong adanya upaya pemulihan psikologi korban. 

BACA JUGA: LPSK RI: Usut Kasus Oknum Guru Agama Cabul yang Menggelapkan Dana Bantuan Yayasan

Sebab, sejumlah remaja yang menjadi korban telah menjadi ibu. 

Menurut Retno, dengan ada pemulihan maka korban yang mengalami trauma akibat kekerasan seksual bisa melanjutkan hidupnya dengan baik. 

BACA JUGA: MUI Kecam Keras Kepada Oknum Guru Agama yang Berbuat Terlarang

"Selain pemenuhan hak psikologi, maka hak atas pendidikan anak-anak tersebut juga wajib dijamin negara,” lanjut Retno. 

Dia meminta pemerintah mencarikan satuan pendidikan lainnya agar para korban bisa melanjutkan pendidikan. 

Menurut Retno, pemerintah daerah juga perlu memperhatikan hak-hak korban kekerasan seksual ini, termasuk pengasuhan bayi-bayi yang dilahirkan. 

"Begitu pun perawatan bagi anak-anak yang saat ini masih mengandung. Ini harus jadi perhatian pihak terkait di daerah," tambah Retno. 

Dia menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban karena proses hukum sudah dilaksanakan oleh pihak terkait. 

Retno juga mengatakan pihaknya mengapresiasi kepolisian dan kejaksaan yang menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam menuntut HW. 

"Semoga putusan pengadilan nanti, hukuman bagi terdakwa juga dapat maksimal, seberat-beratnya," harap Retno Listyarti. (mcr9/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler