KPAI: Indonesia Darurat Perlindungan Anak

Minggu, 23 Juli 2017 – 07:00 WIB
Kekerasan pada anak. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan negara harus hadir dalam upaya penanaganan kasus hukum yang menjerat anak-anak.

Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan, Indonesia saat ini masuk dalam kondisi darurat perlindungan anak.

BACA JUGA: Hukuman Untuk Pelaku Kejahatan Anak Masih Ringan

Menurut dia, sedikitnya saat ini ada 23 ribu lebih kasus yang berkaitan dengan anak.

"Dan yang paling besar adalah tentang anak berhadapan dengan hukum," kata Jasra saat diskusi Berpihak Kepada Anak di Cikini, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Klaim Tsania Marwa Didukung KPAI

Dia meminta kesadaran institusi terkait dalam upaya pelindungan anak harus ditingkatkan.

"Negara harus hadir dalam penanganan kasus tentang anak," tegasnya.

BACA JUGA: Demi Bilqis, Enji Berubah Pikiran

Jasra menegaskan semua kementerian dan lembaga terkait harus fokus pada program masing-masing dalam rangka pengasuhan anak.

"Keberpihakan pada anak harus ada jangan dibiarkan sehingga kita mengalami lost generation," ungkapnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPAI Turun Tangan Usut Sampul Buku Bergambar Cabul


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler