jpnn.com - jpnn.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aparat penegak hukum menjadikan aspek perlindungan anak sebagai salah satu pertimbangan dalam mengambil langkah hukum.
"Jangan sampai polisi gelap mata," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, Senin (24/1).
BACA JUGA: Honorer K2 di Daerah Doa Bersama dan Istigasah
Asrorun menyampaikan hal itu berkaitan dengan penahanan Nurul Fahmi.
Nurul diduga mengibarkan bendera merah putih dibubuhi kaligrafi Arab lengkap dengan gambar sepasang pedang saat unjuk rasa Front Pembela Islam di depan Mabes Polri, Senin (16/1).
BACA JUGA: Kubu Ahok Yakin Lurah dan Kamerawan akan Menguntungkan
Asrorun mengatakan, Nurul baru saja dikaruniai anak.
Menurut dia, anak usia dini membutuhkan hak kasih sayang, pemenuhan hak dasar secara optimal, dan perlindungan dari gangguan yang bisa mengancam tumbuh kembang anak.
BACA JUGA: Pak Polisi, Ini Pertanyaan LPAI Soal Penahanan NF
"(Gangguan itu) baik fisik maupun mentalnya," sambung Asrorun.
Karena itu, Asrorun menambahkan, KPAI berharap polisi bisa bertindak lebih arif dengan mempertimbangkan aspek perlindungan anak dari Nurul, yang membutuhkan perlindungan khusus.
Hal itu sesuai dengan komitmen perlindungan anak dalam setiap kebijakan sektor.
Asrorun menyatakan, Presiden Joko Widodo mendorong pentingnya penciptaan lingkungan ramah anak dengan rumah dan sekolah sebagai fondasinya.
Dalam kasus Nurul, perlindungan anak perlu dijadikan pertimbangan sebelum mengambil langkah hukum formal, terlebih melalui penangkapan.
Menurut Asrorun, penangkapan terhadap ayah dari anak bayi yang sedang membutuhkan perlindungan optimal, tanpa mempertimbangkan kepentingan tumbuh kembang anak, tentu kurang arif.
"Apalagi tindak pidana yang disangkakan kalau melihat dampak yang ditimbulkan tidak sampai membahayakan jiwa juga korban orang lain," ucap Asrorun.
(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Lima Saksi untuk Sidang Ahok Hari Ini
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar