Pak Polisi, Ini Pertanyaan LPAI Soal Penahanan NF

Selasa, 24 Januari 2017 – 08:54 WIB
Foto bendera Merah Putih bertuliskan Arab dan pedang berkibar dengan latar belakang Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Ist. Grup WA Wartawan Polda Metro Jaya

jpnn.com - jpnn.com - Langkah Polri menahan NF, pembawa bendera merah putih bertuliskan Arab patut dihormati. Namun, Kabid Pemenuhan Hak Anak, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia, Reza Indragiri Amriel mempertanyakan langkah polisi tersebut.

Menurutnya, apakah penahanan merupakan satu-satunya langkah hukum yang sudah semestinya dikenakan terhadap NF? Apakah NF melakukan kejahatan dengan kekerasan sehingga berpotensi mencederai orang lain jika tidak ditahan? Apakah NF memiliki catatan kejahatan sehingga ia berpeluang mendapat status residivis? Apakah NF merupakan pelaku maupun bagian dari organisasi teror? Apakah NF melakukan pembangkangan (perlawanan ilegal) terhadap kerja lembaga penegakan hukum sehingga beresiko mempersulit kerja kepolisian?

BACA JUGA: Inilah Daftar Senjata Selundupan Anggota Polri di Sudan

“Jika ya, penahanan terhadap NF sudah tepat. Sebaliknya, jika tidak, patut dikaji ulang cara selain penahanan guna mengamankan NF," kata Reza dalam pernyataannya, Senin (23/1).

Lebih-lebih lagi, karena NF baru saja menyandang status sebagai ayah (anaknya baru lahir), maka penyikapan hukum terhadap NF sudah sepantasnya juga menyertakan pertimbangan terhadap anak dan istri NF.

BACA JUGA: Polri Usut Anggotanya Penyelundup Senjata di Sudan

Indonesia lewat berbagai legislasi menegaskan perlindungan anak sebagai agenda besar yang diarus-utamakan pada seluruh dimensi kehidupan masyarakat. Inpres Gerakan Nasional Revolusi Mental yang baru dirilis pada Desember 2016 lalu bahkan memuat satu poin khusus tentang penciptaan lingkungan ramah anak dengan rumah dan sekolah sebagai pondasinya.

"Dalam kasus NF, pengarus-utamaan itu seyogyanya juga diterapkan pada pertimbangan sebelum otoritas penegakan hukum menahan NF," tegasnya.

BACA JUGA: Alfatih, Bocah Patah Kaki Setia Menunggu Habib Rizieq

Ketua Harian LPA Indonesia, Henny Rusmiati menambahkan baru saja melahirkan, istri NF mengalami perubahan fisik secara drastis, fluktuasi hormon, kurang tidur, dan berbagai kesibukan fisik luar biasa serta belum stabilnya kondisi psikis. Ibu yang baru melahirkan juga bisa mengalami depresi postpartum. Agar bisa melalui kondisi-kondisi tersebut secara baik, kehadiran suami di samping isteri menjadi sesuatu yang sangat penting.

"Bayi membutuhkan kehadiran ayah guna membangun basis rasa aman dan sosialisasi dengan individu-individu lain seiring pertambahan usianya. Keterlibatan ayah sedini mungkin sejak anak dilahirkan juga mendukung perkembangan bahasa dan ketajaman kognitif anak," paparnya.

Bagaimana negara menaruh perhatian terhadap pengasuhan anak dari orang tua yang sedang bermasalah hukum? Menurut Henny, pengasuhan anak dari orang tua yang bermasalah dengan hukum tidak boleh terabaikan. Realitasnya, tak jarang anak ikut terabaikan dan menderita akibat terimbas oleh status orang tuanya.

"Karena itulah kami menyemangati diluncurkannya RUU Pengasuhan, sebagai penguatan terhadap UU Perlindungan Anak, bahwa dalam situasi apa pun, pengasuhan anak oleh ayah dan ibu harus terus-menerus diupayakan agar dapat terealisasi,+ ucapnya.

Baik Reza maupun Henny menyatakan, apabila proses hukum terus berlanjut, maka alih-aih menahan NF, lebih bijak dan manusiawi kiranya jika kepada NF sebatas dikenakan wajib lapor.

Menurutnya, di tengah gelombang begitu bersemangatnya masyarakat menjatuhkan hukuman satu sama lain, langkah-langkah diskresi kepolisian pada keadaan-keadaan tertentu akan menghadirkan kesejukan tersendiri.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh! Pedagang Ditabrak TJ, Untung Ada Fans Habib Rizieq


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler