KPAI Minta Gugus Tugas Selektif Mengizinkan Pembukaan Sekolah

Minggu, 12 Juli 2020 – 19:50 WIB
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Gugus Tugas penanganan Covid-19 di semua daerah selektif dalam mengizinkan pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

Hal ini disampaikan Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti pada Minggu (12/7), menyusul dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021 pada Senin (13/7) besok.

BACA JUGA: Redam Lonjakan Penyebaran Covid-19, Menkes Terawan Berkantor di Surabaya

Pasalnya, berdasarkan pengaduan yang diterima KPAI dari 3 daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan NTB, masih ada daerah yang belum menaati Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri soal aturan membuka sekolah saat pandemi.

"Belajar dari pembukaan pondok pesantren di era pandemik yang kemudian menjadikan beberapa ponpes sebagai klaster baru, KPAI mendorong Gugus Tugas Covid-19 untuk tidak mudah memberikan persetujuan pembukaan sekolah," kata Retno, Minggu (12/7).

BACA JUGA: Alasan Anies Terbitkan Regulasi Pengelolaan Reklamasi Ancol

KPAI menginginkan supaya pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka harus didahului dengan survei kesiapan sekolah dan daerah yang memadai sesuai ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan WHO.

Untuk itu, KPAI secara resmi menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait pembukaan sekolah ini. Pertama, kabupaten kota atau provinsi yang akan membuka sekolah harus menggunakan SKB 4 Menteri sebagai dasar hukumnya.

BACA JUGA: Apa Beda Reklamasi Ancol dan yang Dilakukan Ahok? Ini Kata Anies

"Semua ketentuan dalam SKB tersebut wajib dipatuhi dan tidak boleh dikesampingkan," ujar Retno.

Kedua, ketika daerah membuka sekolah padahal masih zona merah, maka Gugus Tugas Covid-19 di daerah itu wajib menolak tegas. Jika ada daerah yang memaksa buka sekolah padahal belum zona hijau, Gugus Tugas juga wajib meminta sekolah ditutup kembali.

Ketika, ketika suatu daerah sudah zona hijau, namun sudah membuka sekolah untuk jenjang SD terlebih dahulu, padahal seharusnya dimulai [ada jenjang SMA dan SMP, maka Gugus Tugas wajib menolaknya.

"Ketika sekolah akan dibuka, akan tetapi infrastruktur kenormalan baru dan sanitasi sekolah belum memadai, maka tunda masuk sekolah meski sudah zona hijau," pintanya.

Terakhir, KPAI merekomendasikan politik anggaran harus diarahkan ke pendidikan untuk mendukung penyiapan infrastruktur new normal dan pelatihan guru.

Dari hasil pengawasan KPAI di 14 sekolah jenjang SMP dan SMA/SMK di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, mayoritas tidak siap menghadapi kenormalan baru.

"Baru sekitar 20% saja sekolah yang sudah siap menghadapi new normal dari aspek infrastruktur seperti wastafel, pengukur suhu, sabun, tisu, dan penyiapan kelas," tambahnya. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler