KPAI Prihatin Rendahnya Perlindungan pada Anak Disabilitas

Minggu, 03 Desember 2017 – 19:44 WIB
Penyandang disabilitas saat aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/5). FOTO: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan untuk tingkat perlindungan anak penyandang disabilitas di Indonesia masih sangat rendah.

Itu terbukti dengan banyaknya kasus yang belum terungkap ketika menimpa anak disabilitas.

BACA JUGA: Penyandang Disabilitas Kecewa Karena Sulit Akses Dana PEM

"Di tahun 2017 ada empat kasus, 2016 ada empat kasus, dan 2015 ada tiga kasus. Meski jumlah pengaduan masih sangat sedikit, namun pada kenyataannya jumlah anak disabilitas cukup banyak," ucap Komisioner KPAI Jasra Putra dalam keterangannya, Minggu (3/12).

Hal tersebut, kata dia, menandakan masih banyak persoalan yang belum terungkap tentang situasi anak-anak Indonesia yang berkebutuhan khusus.

BACA JUGA: Ini Usul Cak Imin ke Pemerintah demi Bela Kaum Difabel

Kemudian, kata dia, sesuai data di Kementerian Sosial (Kemensos), pada 2012 jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 6.008.640 jiwa.

Lalu data sensus penduduk 2015 menyatakan ada sebanyak 15.725.698 jiwa.

BACA JUGA: Andin Komala Buktikan Penyandang Disabilitas Bisa Bermusik

Dari data tersebut bisa dikatakan masih banyak anak-anak disabilitas yang hidup mengkhawatirkan.

Mereka juga jauh dari akses dan terstigma akibat dianggap aib.

"Untuk itu penting negara membangun Pusat Layanan Disabilitas yang bisa menjadi pusat pembelajaran orang tua yang membutuhkan informasi dan jaminan kehidupan anaknya," jelasnya.

Menurut dia, dengan dibangunnya pusat layanan, maka negara bisa melakukan pemerataan akses informasi dalam penanganan anak-anak penyandang disabilitas.

Selain itu, peran negara juga penting untuk membangun pusat rehabilitasi dalam arti memampukan anak-anak berkebutuhan khusus sejak dini.

Di hari peringatan penyandang disabilitas internasional ini, Jasra juga menilai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum berperspektif terhadap anak penyandang disabilitas.

"Boleh dikatakan dalam JKN belum dibicarakan. Bahkan ketika dalam pelayanan akses BPJS, terbentur karena aturan yang tidak ada. Belum lagi mall praktek yang terus menghantui anak-anak yang dianggap mengalami kesehatan berat. Sampai akhirnya meninggal di rumah sakit,” ungkap dia. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Sangat Perhatikan Kebutuhan Penyandang Disabilitas


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler