KPAI Sarankan Cukup Proses Mediasi

Minggu, 08 September 2013 – 13:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M. Ihsan menyarankan aparat hukum jangan terburu-buru mengambil langkah pengusutan terhadap Abdul Qodir Jaelani alias Dul yang baru saja mengalami kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 8, Minggu (8/9) dinihari hingga menyebabkan empat orang tewas dan belasan luka-luka.

Pasalnya Dul saat ini masih berusia 13 tahun, yang seharusnya masih dalam pengawasan orangtua.

BACA JUGA: Dul Bisa Dihukum Lebih Berat

"Dul dipertimbangkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, harus dilindungi dari dampak proses hukum dengan menerapkan diversi, yaitu mengalihkan keluar proses hukum dengan pendekatan restorative justice. Yaitu musyawarah antara korban dan pelaku melalui mediasi oleh lembaga yang berwenang atau masyarakat," ujar Ihsan pada JPNN, Minggu (8/9).

Mediasi ini, kata Ihsan, untuk memberi kompensasi pada korban dan Dul, setelah sembuh dari perawatan, cukup mengikuti program pembinaan sesuai dengan putusan hasil mediasi. Untuk itu KPAI menyarankan agar putra musisi Ahmad Dhani ini dilakukan pembinaan.

BACA JUGA: Polisi Bisa Langsung Menahan Ahmad Dhani

"Bukan gak boleh dipenjara, sebaiknya diupayakan pembinaan, tergantung proses hukum nantinya. Kalau KPAI menyarankan diversi dan restorative justice," tuturnya.

Meski begitu, Ihsan menyerahkan proses itu pada kesepakatan antara korban dan pihak Dul. "Biasanya tergantung korban dan aparat penegak hukum, apakah lanjut ke pangadilan atau pembinaan dan kompensasi," pungkasnya. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Jokowi Paling Banyak Diusulkan Daerah jadi Capres

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sukhoi Pesanan AU Sudah Komplit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler