Polisi Bisa Langsung Menahan Ahmad Dhani

Minggu, 08 September 2013 – 13:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) berharap kepolisian segera mengusut tuntas kasus kecelakaan lalulintas di Jalan Tol Jagorawi yang melibatkan Dul, putra musisi Ahmad Dhani.

"Jangan sampai kasus kecelakaan yang melibatkan putra Hatta Radjasa terulang dalam kasus Dul. Di mana kasus putra Hatta Radjasa penuh rekayasa hingga mendapat keistimewaan dan tidak dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane di Jakarta, Minggu (8/9).

BACA JUGA: Jokowi Paling Banyak Diusulkan Daerah jadi Capres

Diberitakan, dalam kasus kecelakaan yang melibatkan Dul, 5 orang tewas dan sejumlah lainnya luka berat akibat mobil yang dikendarai Dul melompati pagar jalan tol.

"Melihat kerusakan parah pada mobil Dul, bisa dipastikan mobil tersebut melaju dalam kecepatan tinggi. Jika mobil memang dikemudikan Dul, ancaman hukuman berat akan menanti putra ahmad dhani tersebut," ujarnya.

BACA JUGA: Sukhoi Pesanan AU Sudah Komplit

Menurut Neta, Dul bisa dikenakan pasal berlapis. Yakni belum cukup umur sudah mengemudikan mobil, mengemudikan mobil tidak memiliki SIM, dan akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain tewas.

Para korban luka, korban yang mobilnya rusak serta keluarga korban yang tewas, bisa melakukan tuntutan pidana dan perdata (ganti rugi) kepada Dul dan orang tuanya.

BACA JUGA: Impor Sektor Pangan Banyak yang Berbohong

Polisi menurut Neta, juga harus meminta pertanggungjawaban hukum dari Dhani sebagai orang tua Dul.

"Dhani bisa ditahan dengan tuduhan ikut menjadi penyebab kematian bagi orang lain. Sebab sebagai orang tua, ia telah membelikan mobil kepada anak di bawah umur dan membiarkan anak tersebut mengendarainya," ujarnya.

Neta melihat akibat kelalaian ini  Dhani memenuhi unsur pidana yang menyebabkan orang lain tewas dengan ancaman penjara di atas 5 tahun, sehingga polisi bisa segera menahannya.

Selain itu IPW juga mendesak polisi segera melakukan tes urin dan tes darah terhadap Dul, agar ada kepastian apakah ia menggunakan narkoba atau tidak.

"Jika diketahui menggunakan narkoba, ancaman hukumnya akan lebih berat lagi. Belajar dari kasus anak Hatta Radjasa dan anak Ahmad Dhani ini, IPW berharap kepada para orang tua, meskipun kaya raya, jangan terlalu memanjakan anak hingga bisa menyebabkan orang lain menjadi korban," katanya.(gir/boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petugas Haji Disambut Terik Matahari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler