KPAI Soroti SMP di Solo Mengeluarkan Siswi Gegara Mengucap Selamat Ultah

Senin, 13 Januari 2020 – 09:02 WIB
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti. Foto: istimewa/Humas KPAI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan keputusan salah satu SMP di Solo mengeluarkan siswinya yang mengucapkan selamat ulang tahun kepada teman laki-laki di sekolah yang sama. Sedangkan siswa yang diberi ucapan tidak dikeluarkan.

"KPAI menyayangkan keputusan sekolah yang mengeluarkan ananda AN karena dianggap melakukan pelanggaran berat, yaitu dianggap berlebihan bersikap terhadap lawan jenis. Padahal secara normal dan masa tumbuh kembang seorang anak, mengucapkan selamat ulang tahun justru hal positif dalam sebuah pertemanan dan sosialisasi anak dengan kawan-kawannya," tutur Retno Listyarti, komisioner KPAI bidang Pendidikan, Minggu (12/1).

BACA JUGA: Pesan KPAI Kepada Orang Tua Saat Perayaan Malam Pergantian Tahun

KPAI menilai sekolah terlalu berlebihan menetapkan aturan sekolah dan menerapkan sanksi. Sekolah melanggar hak atas pendidikan AN karena mengeluarkan secara tidak adil dan berpotensi menimbulkan stigma negatif bagi AN ketika dia bersekolah di tempat lain. Ini juga bisa dikatakan sebagai kekerasan psikis terhadap AN.

Retno melanjutkan, sekolah tidak pernah melibatkan anak dan mendengarkan suara anak dalam menetapkan aturan tersebut. Seolah itu merupakan bagian pendidikan dan mendisiplinkan anak. Padahal aturan sekolah seharusnya tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.

BACA JUGA: 4 Rekomendasi KPAI untuk Menteri Nadiem

"Berteman (atau mungkin saling suka pada lawan jenis) dan mengucapkan selamat ulang tahun terhadap siapapun adalah merupakan hak anak dan bagian dari proses tumbuh kembangnya sebagai remaja," tegasnya.

Menurut Retno, sekolah tidak memahami psikologi anak dan perkembangan anak. Anak usia remaja 13-15 tahun (SMP/sederajat) memang dalam fase mulai memerhatikan lawan jenis. Bukan harus dikekang, tetapi dikontrol dan diedukasi.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Honorer K2 yang Lulus PPPK

"Kalau kita sebagai orang dewasa khawatir karena pada masa ini remaja sangat rentan melakukan hal – hal negatif terhadap seksualitas yang mulai berkembang, maka yang harus dilakukan adalah melakukan pendampingan dan memberikan pendidikan kesehatan reproduksi," paparnya.

Sementara, dikutip dari Solopos.com, Kepala SMP tempat AN sekolah, bernama Zuhdi Yusroni, menjelaskan bahwa keputusan yang diambil sifatnya tidak mendadak.

Menurut Zuhdi, AN sudah beberapa kali melakukan pelanggaran sejak duduk di bangku kelas VII.

Dia juga mengatakan bahwa sejak awal sekolah sudah menyosialisasikan kepada orang tua maupun anak didik bahwa mereka tidak boleh berhubungan berlebihan dengan lawan jenis.

Dia menjelaskan, setiap pelanggaran ada sanksi poin. Kalau poin ini terus bertambah dan melampaui batas, siswa bisa dikeluarkan. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler