KPAI: Tindak Tegas Oknum Pejabat Negara yang Mencabuli Anak!

Rabu, 26 Agustus 2020 – 10:12 WIB
KPAI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama dua tahun terakhir (2019-2020) menerima laporan mengenai tindak pidana pada anak yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat negara. Saat ini sedang bergulir proses hukumnya. 

Dua kasus tersebut adalah tersangka pejabat daerah di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara dan tersangka kepala BMKG Alor NTT. 

BACA JUGA: Maklumat Komisioner KPAI soal Video Adhisty Zara, Simak Baik-baik

Kasus ini menyeret sejumlah anak perempuan usia belasan tahun yang mendapatkan perlakuan eksploitasi seksual hingga dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Ai Maryati Solihah, komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi mengungkapkan, untuk kasus pertama, seorang ABG yang dijual muncikari kepada oknum yang kini menjabat wakil bupati.

BACA JUGA: Viral Video Pendek Soal Ujian Diselipi Konten Asusila, KPAI Langsung Bereaksi

KPAI mendesak Kemendagri untuk segera memberikan izin pemeriksaan pada yang bersangkutan dan kasus tersebut sudah siap disidangkan. 

"Hasil koordinasi KPAI sudah melakukan rujukan kepada Bareskrim Polri dan LPSK untuk mengungkap kasus ini bukan hanya menggunakan UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, tetapi juga UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Maryati, dalam keterangannya, Rabu (26/8).

BACA JUGA: Survei KPAI Ungkap Bentuk Kekerasan pada Anak Selama PJJ Akibat Pandemi

KPAI mendorong P2Tp2A Provinsi memberikan perlindungan, meliputi rehabilitasi dan pemulihan fisik serta psikologis, keamanan dan pendidikan. Sebab anak masih tercatat sebagai pelajar.

Kasus kedua tentang laporan mengenai Kepala BMKG Alor NTT yang kini sudah menjadi tersangka eksploitasi seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

"KPAI mengapresiasi Polres Alor sudah menetapkannya sebagai tersangka dan mendorong proses hukum lebih lanjut menggunakan pasal tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.

Terhadap dua kasus tersebut, KPAI merekomendasikan:

1. Untuk korban harus segera diberikan perlindungan rehabilitasi dan pemulihan, pendampingan hukum dan hak restitusi. Untuk itu KPAI telah berkoordinasi pada dua lokus peristiwa, dengan P2TP2A Sultra dan NTT sekaligus LPSK yang memiliki kewenangan melindungi saksi dan korban serta pelaksanaan restitusi bagi korban.

2. KPAI mendorong kepolisian Bareskrim Polri, Polda Sultra dan NTT melihat dengan seksama atas peristiwa pidana yang terjadi. Sehingga tuntutan yang dikeluarkan oleh kepolisian berdampak secara signifikan pada penegakkan hukum dan pemenuhan keadilan korban, termasuk dapat berimplikasi pada penerapan hukum secara tepat di Kejaksaan dan Pengadilan, sebab peristiwa ini sudah merampas masa depan anak serta mencoreng nama baik lembaga negara.

3. KPAI menyerukan pada pelaksana gugus tugas TPPO seluruh Indonesia, terutama aparat penegak hukum untuk menindak secara tegas para pelaku tindak pidana kepada anak serta membangun kesatuan persepsi mengenai perlindungan anak dari tindak pidana agar hukum menjadi tajam dan runcing pada siapapun pelaku kejahatan pada anak, tanpa terkecuali mereka yang sedang menjadi pejabat negara.

4. Kepada orang tua dan masyarakat, KPAI mengajak senantiasa mengasuh dan mengawasi anak dengan baik dan penuh kasih sayang, sehingga masalah perlindungan khusus anak yang kerap dialami anak yang disebabkan hilangnya pengasuhan dan perhatian orang tua, serta tidak adanya tindakan preventif di masyarakat dapat kita sudahi. Anak merupakan anugerah yang harus kita jaga melalui pengasuhan positif dari orang tua dan perlakuan perlindungan anak di masyarakat.

5. Sampai Juni 2020 angka pengaduan anak korban trafficking dan eksploitasi sudah merangkak 63 kasus di KPAI, untuk itu diperlukan langkah kerja sama dan pengawasan serta pelaporan dari masyarakat agar setiap kasus dapat ditangani dan kita semua mampu mencegah sebelum terjadi pada anak-anak lainnya. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler