KPAI: Tutup Kasus Bocah Berkelahi!

Jumat, 06 Januari 2012 – 08:23 WIB

JAKARTA -  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat akan segera berkoordinasi dengan KPAID Sumut terkait masalah bocah usia 12 tahun, Fahmi, warga Jalan Panglima Denai Gang Seser Medan Amplas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Patumbak. KPAI berjanji akan serius melakukan advokasi terhadap Fahmi.

Wakil Ketua KPAI Pusat, Asrorun Niam Sholeh menyatakan, KPAI juga mendesak agar Polsek Patumbak menghentikan kasus ini. "Jangan diteruskan. Ini prinsip perkara anak harus diselesaikan di luar pengadilan. Meski sudah jadi tersangka, polisi punya diskresi untuk tidak meneruskan ke proses hukum selanjutnya," ujar Asrorun kepada JPNN.

Menurutnya, jajaran kepolisian di Polsekta Patumbak tidak paham dengan prosedur penanganan kasus yang melibatkan anak. Padahal, sudah ada MoU KPAI dengan Mabes Polri terkait mekanisme perkara yang melibatkan bocah. "Juga sudah ada Telegram Rahasia dari Mabes Polri ke jajarannya terkait masalah ini," ujar Asrorun.

Dikatakan, karena kasus seperti ini terulang terus, maka persoalannya bukan semata ulah oknum polisi yang menetapkan bocah sebagai tersangka, namun sudah menyangkut sistem yang tidak jalan.  "Kebijakan yang sudah dikeluarkan pusat (Mabes Polri) bahwa penanganan kasus anak harus di luar pengadilan, tapi faktanya tidak ditaati. Jadi ini menyangkut sistem di intern kepolisian," katanya.

"Kasus di Medan ini persis dengan yang terjadi di Parung. Anak-anak berkelahi, tapi kebetulan salah satunya bapaknya polisi, lantas disel," imbuhnya.

Asrorun menjelaskan regulasi terkait dengan kasus yang melibatkan anak. Menurut UU Nomor 3 Tahun 1997, kategori anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya adalah yang berusia 8 hingga 18 tahun.  Lantas, KPAI mengajukan judicial review, merasa keberatan jika anak 8 tahun dimintai pertanggungjawaban hukum.

Gugatan dimenangkan, batasannya naik menjadi 12 tahun hingga 18 tahun. Hanya saja, hingga saat ini UU 3 Tahun 1997 belum direvisi untuk disesuikan dengan putusan hukum. Jadi, menurut Asrorun, benar Fahmi yang 12 tahun bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Hanya saja, itu adalah jalan terakhir. Karena kalau sampai dipenjara, yang terjadi malah si bocah itu belajar tentang kekerasan, belajar tindak kriminal dari napi-napi desawa. Ini berbahaya. Maka solusinya, harus diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Biasanya perlu mediasi," bebernya.

Seperti diberitakan, Fahmi telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ketua Pokja Pengaduan Komisi Perlindungan Anak Daerah Indonesia (KPAID) Sumut, Muslim Harahap, Rabu (4/1), Kapolsekta Patumbak sudah menyalahi prosedural aturan yang ada. Selayaknya Kapolresta Medan mengambil  sikap atas perkara ini karena Polresta yang punya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Menurut Muslim, perkara ini hanya berawal dari masalah sepele, perkelahian anak-anak, setelah korban dipukuli, lantas dia diadukan ke Polsekta Patumbak dan langsung menjadi tersangka.

Menurut dia, penetapan status tersangka dan pemukulan yang dilakukan petugas Polres Belawan, Iptu Hutajulu ayah dari Rinto (12) terhadap Fahmi sudah melanggar UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AAL Bantah Ambil Sandal di Depan Kamar Kos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler