jpnn.com, JAKARTA - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak belum kunjung mereda di tahun ini. Data KPAI, sepanjang 2019 tercatat 244 kasus. Di mana jumlah kasus tertinggi adalah anak korban eksploitasi seksual komersial sebanyak 71 kasus.
Disusul kasus anak korban prostitusi 64, anak korban perdagangan 56 kasus dan anak korban pekerja 53 kasus.
BACA JUGA: KPAI Kutuk Keras Kasus Penyekapan Anak di Kandang Ayam
"Pada kasus anak korban prostitusi di Penjaringan Jakarta Utara KPAI melakukan pengawasan rehabilitasi psikososial," kata Maryati Solihah, komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Minggu (26/1).
Dia menceritakan, awal mula mereka direkrut melalui modus job seeker di media sosial untuk pegawai restoran, toko kosmetik hingga penjaga toko busana yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan transaksi seksual. Namun saat mereka datang, dipaksa harus mengikuti perintah “Mami”.
BACA JUGA: KPAI Soroti SMP di Solo Mengeluarkan Siswi Gegara Mengucap Selamat Ultah
"Semua alat komunikasi dirampas, 2 bulan pertama tidak dibayar, dan semua kebutuhan korban yang diberikan menjadi utang. Profil korban hampir sama; anak putus sekolah, usia 14 sampai 18 tahun, berasal dari Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah," beber Maryati.
Dari hasil pengawasan KPAI, ditemukan beberapa hal:
1. Korban sedang menjalani pemulihan rehabilitasi psiko-sosial untuk kesehatan fisik, terutama kesehatan reproduksi, psikis dan psikologis. Korban belum seluruhnya bisa terhubung dengan orang tua dikarenakan diantaranya ada yang tidak hafal alamat rumah.
BACA JUGA: KPAI Dukung 2 dari 4 Program Merdeka Belajar Nadiem Makarim
"Saat ini korban membutuhkan perlindungan saksi dan korban untuk melindungi seluruh keterangan yang mereka berikan serta kerugian yang selama ini mereka derita. KPAI telah melakukan koordinasi dengan LPSK untuk segera memberikan layanan tersebut," jelasnya.
2. KPAI mendukung upaya Polda Metro Jaya untuk mengembangkan kasus ini, melakukan cyber patroli secara intens pada kejahatan tipu daya bermodus job seeker online, sebab kemungkinan masih marak tipu daya rekrutmen untuk menjerat korban anak.
3. KPAI mendorong kasus ini sebagai bentuk TPPO yang terindikasi dari beroperasinya sejumlah peran dalam sindikat ini; Polisi sudah menetapkan 6 orang pelaku, yang menghasilkan manfaat material dengan omzet hampir Rp 2 miliar, sehingga kejahatan yang mereka lakukan terlihat sangat sistematis. UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO mengatur jika anak menjadi korban maka pelaku dijerat hukuman maksimal 15 tahun dan penambahan 1/3 serta denda, untuk efek jera di masyarakat.
4. KPAI akan melakukan koordinasi intensif dengan Kemenaker dan Kementrian PP&PA untuk menguatkan sistem pengawasan serta penarikan anak dari pekerjaan terburuk anak sebagai langkah penanganan dan kerja sama membangun Indonesia bebas pekerja anak.
5. KPAI menghimbau kepada masyarakat, pengguna internet dan media sosial untuk hati-hati serta memastikan akun yang menginformasikan lowongan kerja aman dan dapat dipertanggungjawabkan, tidak mudah diiming-iming dan bujuk rayu pada pekerjaan yang belum jelas. Peran orang tua perlu ditingkatkan dalam mendampingi dan mengawasi anak yang menggunakan media sosial. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad