KPH Pegang Peran Kunci Wujudkan Hutan Lestari

Selasa, 07 Agustus 2018 – 18:58 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: klhk

jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan pemahaman, penguatan kelembagaan, dan kesiapan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) mengimplementasikan program dan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaksanakan rapat koordinasi (rakor) pembangunan KPH 2018 di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta pada tanggal 7-9 Agustus 2018.

Menteri LHK, Siti Nurbaya, dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, menyampaikan bahwa sebagai bagian dari sistem kelembagaan kehutanan dan kelembagaan nasional serta daerah, institusi KPH mempunyai peran penting dan strategis, dalam mengatasi permasalahan kehutanan di tingkat tapak.

BACA JUGA: Tenang..Permen 20/2018 Bukan Untuk Larang Penangkaran Burung

“KPH juga menjadi pendorong perwujudan pengelolaan hutan berkelanjutan, pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bambang.

Dinamika dan proses pembangunan KPH sudah mulai sejak ditetapkannya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hingga bulan Juli 2018, secara nasional telah ditetapkan sebanyak 679 unit wilayah KPH yang terdiri dari KPH Konservasi (KPHK), KPH Lindung (KPHL), dan KPH Produksi (KPHL) yang dikelola oleh 379 lembaga KPHK/KPHL/KPHP.

BACA JUGA: KLHK Dorong Perhutanan Sosial Melalui KPH

Dari jumlah tersebut, sebanyak 147 unit wilayah KPHK ditangani oleh 58 lembaga KPHK sebagai organisasi pusat. Sedangkan sebanyak 532 unit wilayah KPHL/KPHP ditangani oleh 321 lembaga KPHL/KPHP sebagai organisasi daerah.

Menteri LHK berpesan agar KPH dapat menjadi bagian dalam proses-proses pemberdayaan masyarakat dan harus mendorong inisiasi program Perhutanan Sosial (PS) di wilayahnya masing-masing. Selain itu, sebagai anggota tim inventarisasi dan verifikasi (inver) penyelesaian penguasaaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) dan program TORA, KPH harus berperan aktif dalam proses tersebut. KPH juga harus aktif melakukan pencegahan karhutla, terutama di wilayah KPH pada tujuh Provinsi yang rawan karhutla.

BACA JUGA: 919 Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar di Indonesia Dilindungi UU

“Yang tidak kalah penting yaitu dalam merancang dan mendesain kegiatan pengelolaan hutan, harus benar-benar berdasarkan kebutuhan-kebutuhan lapangan, serta dengan memperhatikan skala prioritas yang obyektif, dan selalu mengacu pada Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) yang telah disusun,” kata Bambang.

Sementara itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Sigit Hardwinarto, sebagai Ketua Pelaksana Rakornas KPH 2018, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Rakornas KPH 2018 bertujuan untuk mereview dan mengindentifikasi permasalahan keberlanjutan operasionalisasi KPH di lapangan.

“Melalui Rakor ini diharapkan dapat terwujud komitmen penguatan kelembagaan dan keberlanjutan operasionalisasi, atas pelaksanaan program prioritas nasional dalam pemanfaatan hutan, rehabilitasi hutan, perhutanan sosial, kemitraan lingkungan, penanggulangan kebakaran lahan dan hutan, serta implementasi Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA),” tutur Sigit.

Rakornas KPH 2018 diikuti kurang lebih 600 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kepala KPH, Lembaga donor dan para pihak lainnya. Agenda Rakor KPH terbagi menjadi dua bagian, yaitu Rapat Koordinasi pada tanggal 7- 8 Agustus, dan KPH Outlook 2018 pada tanggal 9 Agustus 2018. Selain itu, Rakornas akan dimeriahkan dengan pameran produk, program, dan prospek pengembangannya.

KPH Outlook dikemas dalam bentuk talkshow dan dialog interaktif dengan melibatkan lembaga donor, mitra bisnis dan KPH. Mengusung tema “Kepemimpinan dan Kewirausahaan”, dialog ini diharapkan menjadi ajang saling tukar informasi, dan melihat peluang kerjasama bisnis yang dapat dilakukan di KPH.

Hasil Rakornas KPH 2018 ini diharapkan dapat memberikan solusi untuk menghadapi hambatan dan tantangan, dalam operasionalisasi KPH, serta terbentuknya penguatan kerjasama antar lembaga dan para pihak. Dengan demikian KPH dapat menjadi institusi kunci untuk mewujudkan kelestarian hutan, dan kesejahteraan masyarakat. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bisnis KPH Yogyakarta Hasilkan Puluhan Juta per Pekan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Menteri Siti   KLHK  

Terpopuler