KPI Ancam TV, Polisi Berebut Tangani

Kamis, 10 Juni 2010 – 04:16 WIB
Luna Maya, Ariel, Cut Tari. Foto: JPNN/arsip.

JAKARTA - Mulai hari ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menindak stasiun televisi yang masih menayangkan potongan adegan video porno yang diduga diperankan Ariel 'Peterpan' bersama Luna Maya dan Cut TariKPI mengancam akan menarik izin tayang infotainment yang membandel dengan tidak mengindahkan surat teguran yang dilayangkan

BACA JUGA: Kado Terburuk di Ultah Anak

Sebelumnya, pihak KPI sudah mengirimkan surat peringatan kepada 11 stasiun televisi yang ’’berlomba-lomba’’ memberitakan peredaran video mesum tersebut.

Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat mengatakan, sejak kabar mengenai video porno mirip Luna Maya-Ariel mencuat, pihaknya mendapatkan banyak pengaduan dari masyarakat
Mereka diakuinya merasa risih dan terganggu dengan penayangan video mesum itu di sejumlah program televisi.

"Kami menerima banyak aduan yang mengkhawatirkan (penayangan) adegan itu

BACA JUGA: VCD Mirip Ariel-Luna Beredar di Daerah

Bahkan ada anak-anak yang SMS
Saking banyaknya (SMS), HP sampai hang,’’ ungkap Dadang di Kantor KPI, Jalan Gajah Mada Nomor 8, Jakarta Barat, kemarin.

Berdasarkan aduan itu, Selasa (8/6) lalu, pihaknya melayangkan peringatan kepada 11 stasiun televisi agar tidak lagi menayangkan potongan adegan mesum Ariel bersama Luna Maya dan Cut Tari

BACA JUGA: Mabes Polri Periksa Ariel-Luna-Tari

Selain gambar, ketiga video mesum itu tidak boleh dituangkan dalam narasi.

"Gambar harus di-blurBukan asal blur, tapi adegan itu tidak boleh tampakMuka tidak boleh kelihatan, apalagi ekspresi dan gerakanCari gambar lain saja, misalnya (potongan adegan) dalam iklanMasyarakat tidak membutuhkan (penayangan video mesum) itu, saya bisa membuktikan dengan banyaknya aduanMenarasikan adegan itu juga tidak boleh,’’ katanya.

Dia mengungkapkan, selama beberapa hari ini sembilan komisioner terus memantau 11 stasiun televisiDua hari lalu, pihaknya resmi melayangkan surat peringatan pada merekaDan hari ini KPI akan mulai menindak stasiun televisi yang tidak menanggapi surat peringatan tersebut.

"Kami akan beri sanksiSetelah teguran pertama, ada teguran keduaKalau masih menayangkan (video porno Ariel, Luna dan Tari), akan dikenai sanksi penghentian tayangan sementaraKalau masih tetap menayangkan juga, penghentiannya bersifat permanen,’’ terangnya.

Dadang menambahkan, pihaknya sudah mengantongi nama sejumlah infotainment yang melanggar beberapa ketentuan isi siaran yang salah satunya menampilkan adegan seksTak hanya nama, tanggal dan waktu penayangan juga sudah dicatat secara detail’’Kami sudah mengantongi beberapa (nama) tayangan yang akan ditegurSampai hari ini (kemarin, Red) belum ada yang ditegurTapi besok (hari ini, Red) akan keluar (surat teguran),’’ imbuhnya.

Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Ezki Suyanto menambahkan, surat teguran itu akan diberikan pada pihak stasiun televisi, bukan langsung kepada infotainment yang bersangkutanPasalnya, pihak stasiun televisi lah yang bertanggung jawab terhadap isi tayangannya.

Berebut Tangani Video Porno
Sementara, di saat jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangani pelaku penyebaran video mesum yang dibintangi artis mirip Luna Maya-Ariel Peterpan-Cut Tari, di saat yang sama Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kepada pemeran yang mirip dengan ketiga artis tersebut, pada Selasa (8/6) malamHal ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi.

Menurut Ito, kasus dua video porno yang pemerannya mirip Ariel bersama Luna dan Cut Tari telah menjadi bahan pemberitaan luas berskala nasionalSebab, lanjut Ito, di dalam dua rekaman video itu, hanya ketiga orang mirip artis tersebut yang memerankannyaDia mengaku pihaknya sudah melakukan penyelidikan dengan menggunakan ahli teknologi informasi (IT) di Unit Cyber Crime untuk meneliti isi rekaman video tersebut.

"Untuk video porno yang beredar, Bareskrim telah mengirim surat panggilan untuk pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasinyaKami ingin tahu bagaimana asal-usulnya, bagaimana bisa (beredar)? Kemudian akan dicari pihak-pihak terkait dengan pengenaan UU pornografi dan kepada pihak yang menyebarkan di media melalui media, nanti kami kenakan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),’’ jelas Ito.

Dia menambahkan, ketiganya diminta hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri pekan depanNamun menurutnya, walaupun ketiganya hadir, pihaknya belum dapat memastikan pemeriksaan ketiganya’’Karena (pemeriksaan) itu bergantung kepada kesiapan para artis tersebut,’’ tukasnyaDisampaikan Ito pula, sementara itu pihaknya sudah meminta seluruh jajaran reskrim di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap peredaran video mesum tersebut sekaligus menghantikan peredarannya.

Terkait turun tangannya Bareskrim Polri yang ikut menangani kasus video mesum Ariel itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menuntaskan kasus tersebut"Kan di Bareskrim Polri ada Unit Cyber Crime, di Polda Metro ada Satuan Cyber Crime, keduanya dapat melakukan penyelidikan sehingga menghasilkan sinergi yang baik dan maksimal," katanya.

"Karena (kasus) ini sangat memerlukan keahlian khusus,’’ dalih BoyDijelaskannya, kedua penyelidikan ini akan berjalan bersamaanAda pun hal yang diselidiki mengenai hal yang sama, yakni siapa yang menyebarkan dan siapa pemeran video porno tersebut(eos/ind)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernah Dokumentasikan Aktivitas Seks-nya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler