Mabes Polri Periksa Ariel-Luna-Tari

Kamis, 10 Juni 2010 – 01:39 WIB
PERIKSA - Tiga artis yang sudah direncanakan bakal diperiksa pihak Mabes Polri, Luna Maya, Ariel dan Cut Tari. Foto: JPNN/arsip.

MABES Polri bergerak cepat merespon kegelisahan masyarakatTrio Ariel, Luna Maya dan Cut Tari dipanggil menghadap penyidik Bareskrim

BACA JUGA: Pernah Dokumentasikan Aktivitas Seks-nya

Mereka akan dimintai keterangan seputar beredarnya video beraktor "mirip" ketiganya.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Ito Sumardi menjelaskan, surat pemanggilan sudah dilayangkan
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi

BACA JUGA: Barisan Terdepan Penikmat Bola

"Semuanya kita panggil," ujarnya kepada wartawan di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Jakarta kemarin.

Ito menjelaskan, beredarnya video itu meresahkan masyarakat
"Kita akan tanya, siapa yang membuat

BACA JUGA: Takut Patah Hati Kali Kedua

Kok bisa keluar , nanti kita telusuri asal-usulnya," kata mantan Kapolwiltabes Surabaya itu.

Penyidik, kata Ito, akan mendalami kasus ini berdasar alat bukti yang sudah beredar di masyarakatSelama ini, sudah ada tiga rekaman yang beredar, yakni video mirip Ariel dan Luna sebanyak dua videoLalu, video mirip Ariel dan Cut Tari.

Mantan Koordinator Staf Ahli Kapolri itu menjelaskan, "pemeriksaan terhadap ketiganya dikarenakan dugaan perbuatan ketiganya melanggar UU Pornografi"Kita harus mengklarifikasi, kemudian akan mencari pihak-pihak yang terkait dengan pengenaan UU Pornografi dan kepada pihak yang menyebarkan di media melalui media nanti kita kenakan juga UU ITE," katanya dengan mimik muka serius.

Selain memeriksa tiga artis papan atas itu, Kabareskrim juga mengirim surat perintah kepada Ditserse seluruh Polda se-Indonesia untuk menghentikan peredaran video mesum itu"Akan dilakukan penindakan hukum," ujarnya tanpa merinci lebih detail lagi.

Dalam pasal 29 UU Antipornografi (UU No 44/2008), pembuat video porno dapat dihukum paling rendah 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliarPasal 29 itu merupakan penjelasan sanksi atas pelanggaran pasal 4 UU AntipornografiPasal 4 UU 44/ 2008 mengatur mengenai larangan untuk melakukan pembuatan video yang mengandung unsur porno.

Sayangnya, dalam penjelasan pasal 4 ayat 1 di mana orang yang membuat video porno untuk koleksi pribadi tidak dapat dijerat pidanaSedangkan dalam pasal 21, disebutkan bahwa masyarakat dapat melaporkan adanya tindakan yang dianggap bertentangan dengan UU itu.

Seorang penyidik Bareskrim menjelaskan, ada perintah khusus agar tiga artis itu diawasi posisinya"Mereka dalam pengawasan polisi," jelas sumber ituInformasi sementara yang dikumpulkan penyidik, file video itu beredar setelah laptop milik Ariel hilang"Kita menurunkan unit cybercrime Bareskrim," katanya.

Secara terpisah, seorang anggota cybercrime Mabes Polri membenarkan informasi ini"Sekarang ID (data identitas) yang meng-upload pertama kali di forum dewasa sudah kami miliki," katanyaForum yang digunakan untuk menyebarluaskan, disebutkan di antaranya www.s***mat*ng.com"Ini profesionalOrang lama di dunia forum dewasa," kata perwira muda itu.

Bahkan disebutkan, tak hanya Luna dan Tari yang file-nya sudah siap edarPolisi menemukan file seseorang mirip Ariel dan artis berinisial AE"Durasinya lama, 15 menitanFilenya sekitar 65 MB," jelasnya.

Namun, pembuktian di dunia maya tak semudah membalikkan telapak tangan"RumitSangat complicatedApalagi, kita belum didukung undang-undang yang cukup kuat untuk menjerat," katanya.

Dicontohkannya, misalnya ID yang digunakan seseorang untuk masuk ke forum dewasa sangat fleksibel dan pasti menggunakan nama alias"Tapi, kita punya kiat dengan aplikasi yang kita pelajari di SingapuraTunggu saja," katanya(rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Video Porno Terancam Denda Rp 6 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler