jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) masih mengkaji potensi pelannggaran dalam sinetron Suara Hati Istri: Zahra, sebelum memutuskan memberikan sanksi penghentian tayangan tersebut.
Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengatakan bahwa publik mendesak agar sinetron tersebut dihentikan karena dinilai mempromosikan perilaku kawin anak, poligami, bahkan kekerasan terhadap anak.
BACA JUGA: Heboh Peran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri, KPI Bilang Begini
"Kalau soal pemberhentian itu kan kami harus melihat ada pelanggaran apa yang dilakukan sinetron SHI (Suara Hati Istri: Zahra). Sementara ini kami masih mengkaji," ujar Mulyo kepada Antara di Jakarta, Kamis (3/6).
Mulyo mengungkapkan bahwa titik persoalan dalam sinetron tersebut adalah penggunaan pemeran di bawah umur yang memerankan adegan dewasa.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Kritik Keras KPI
Namun, kata dia, penggunaan artis di bawah umur memerankan adegan dewasa belum tercantum di dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) maupun Standar Program Siaran (SPS).
"Ini sedang ada kajian juga di KPAI atau mungkin juga di lembaga lain berkaitan dengan itu," ujar Mulyo.
BACA JUGA: Fauzi Baadila: Dukungan Kemanusiaan Tidak Harus Uang
Dia menambahkan bahwa pihaknya terus mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Sensor Film (LSF), dan masyarakat.
"Kami kan harus memberikan sanksi dan tidak disanksinya itu acuan kami kan Undang-Undang 32 tentang Penyiaran dan P3 SPS," tuturnya.
Mulyo menyampaikan bahwa pihak Indosiar akan mengganti pemeran anak di bawah umur dengan pemeran yang telah dewasa.
Selain itu, KPI juga telah meminta agar ada penghalusan adegan-adegan yang dinilai tidak layak tonton.
"Ini yang harus juga diperhatikan tidak hanya di dalam SHI tetapi kami meminta dalam sinetron-sinetron yang lain," ucap dia.
KPI juga meminta Indosiar untuk menampilkan pesan di setiap episode tentang adegan-adegan yang tidak patut untuk ditiru.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh