KPI: Foto dan Identitas Korban Harus Disembunyikan

Jumat, 12 Juni 2015 – 07:56 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Maraknya pemberitaan di media elektronik, beberapa televisi khususnya, mengenai kasus pembunuhan ANG, bocah manis 8 tahun di Denpasar, Bali terlihat tanpa batasan. Pasalnya, nama serta foto korban diekspos secara gamblang oleh beberapa media.

Hal itu turut mendapat perhatian dari Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Danang Sangga sebagai pengawas penyiaran.

BACA JUGA: ANG Dikubur di Tempat Tak Layak, Ini yang Dilakukan Desa Adat Kesiman

"Khusus berita pembunuhan anak, apalagi di bawah umur, pemberitaan tidak boleh menampilkan korban dan keluarga korban yang masih hidup. Pemberitaan tidak boleh didramatisir, tidak boleh menambahkan durasi," ungkap Danang saat dihubungi JPNN.com, Kamis (11/6).

Adapun alasan kuat yang dikatan Danang terkait melindungi hak pihak korban yang masih dalam keadaan berduka.

BACA JUGA: Pemutakhiran Data Pilkada 15 Juni, Anggaran Pengawasan Ngadat

"Karena kalau pemberitaan berlebih dari pihak-pihak yang tidak punya kepentingan, akan memunculkan keresahan masyarakat. Identitas korban dan keluarga pun harus dilindungi. Tidak boleh foto korban bolak-balik ditampilkan. Ibu korban yang masih hidup pun harus dilindungi identitasnya," kata dia.

Menurutnya, dalam pemberitaan yang ada saat ini, para keluarga korban ditampilkan tanpa adanya pemburaman gambar.

BACA JUGA: Kalau nggak Ada Dana, Bagaimana Pengawasannya?

"Ya, kalau blur, masih tidak apa-apa. Asalkan, durasi pemberitaan tidak ditambah. Kami saat ini masih proses pemeriksaan dari semua pemberitaan kasus ini. Kalau sampai ada yang melanggar penyiaran, tentu akan kena sanksi," tegas dia.

Isak tangis sang ibu korban dan keluarga lainnya yang menjadi pemberitaan kasus ini pun turut diperhatikan oleh KPI. Dia mengatakan hal seperti itu juga seharusnya dihindari dalam pemberitaan. "Sanksi dari KPI jika ada pelanggaran untuk pemberitaan ini sanksi administratif. Ada teguran SP1 dan SP2 hingga pencabutan program terkait. Atau, pengurangan durasi tayangan program jika masih kena sanksi yang wajar," kata dia. (mg3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Margareith Masih Terperiksa, Tapi Polisi Curiga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler