Pemutakhiran Data Pilkada 15 Juni, Anggaran Pengawasan Ngadat

Jumat, 12 Juni 2015 – 07:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperlihatkan hingga saat ini baru 158 daerah yang menandatangani Naskah Perjanjain Hibah Daerah (NPHD) bagi anggaran pengawasan pemilihan kepala daerah dari total 269 daerah yang akan menggelar Pilkada, 9 Desember mendatang.

Menurut Anggota Bawaslu Daniel Zuhron, total 158 daerah tersebut masing-masing terdiri dari 126 kabupaten, 23 kota, dan 9 provinsi.  

BACA JUGA: Kalau nggak Ada Dana, Bagaimana Pengawasannya?

“Ini soal status hukum, kami sama KPU terus berkordinasi apakah penundaan itu penting. Kalau KPU menetapkan deadline (pencairan,red) 22 Juni, maka kami juga tidak menutup kemungkinan itu,” ujar Zuhron, Kamis (11/6).

Menurut Zuhron, tenggat waktu tetap perlu diberikan karena tahapan Pilkada sudah memasuki pemutakhiran data pilkada 15 Juni mendatang. Tahapan tersebut sangat membutuhkan pengawasan, agar dapat berjalan secara maksimal.

BACA JUGA: Margareith Masih Terperiksa, Tapi Polisi Curiga

“Semua pada dasarnya harus diawasi karena tahapan itu berlaku umum. Jadi kami sangat komit untuk melakukan pengawasan. Apalagi mungkin hanya KPU dan Bawaslu yang mengerti detail tahapan. Kan KPU yang menyusun dan Bawaslu yang mengikuti, parpol saya yakin tidak terlalu mengerti juga soal tahapan,” ujarnya.

Zuhron mengakui, belum ditandatanganinya NPHD bagi anggaran pengawasan, antara lain juga disebabkan belum terbentuknya sekretariat Panwaslu. Selain itu juga masih ada Panwas yang belum dilantik. Namun hal tersebut hanya sebagian kecil. Karena itu Bawaslu pusat meminta agar tidak menunda-nunda pencairan anggaran bagi pengawasan.

BACA JUGA: Payah! Inilah Tarif Setoran CPNS sesuai Ijazahnya

 “Kalau Bupati/Wali Kota memang membangkang, kami tidak akan main-main, kami akan bilang itu sudah pada level menggagalkan proses demokrasi dan itu berbahaya,” ujar Zuhron.(gir/jpnn)
    

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hidayat Nur Wahid: Layak Dihukum Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler