jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Idy Muzayyad, mengingatkan lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan iklan kampanye partai politik sebelum tanggal 15 Maret hingga 5 April 2014.
Karena jika hal tersebut tetap terjadi, maka KPI tidak akan segan-segan memberi sanksi berupa penghentian pemberitaan sementara.
BACA JUGA: Siap Hentikan Pendaftaran Atau Tanpa Bayar DP BPIH
“Ini penegasan iklan kampanye. Bahwa jika dilakukan di luar jadwal, menurut Bawaslu masuk kategori pelanggaran pidana. Karena itu kita imbau dan menegaskan pada semua lembaga penyiaran untuk tidak melakukannya. Kalau tetap dilakukan, kami akan beri sanksi teguran,” katanya di gedung KPU, Jakarta, Jumat (7/2).
Menurut Idy, jika setelah dilarang penyelenggara penyiaran masih tetap menyiarkan iklan di luar jadwal, KPI akan kembali memberi teguran berikutnya.
BACA JUGA: Skema Tarif Nikah Dibagi Tiga Jenis
“KPI ingin menegakkan aturan. Iklan masih muncul maka kami akan kembali memberi sanksi hingga ditingkatkan. Kalau masih tetap melakukan, KPI dapat menghentikan pemberitaan sementara,” katanya.
Idy beranggapan tidak mungkin iklan kampanye politik itu dilakukan media penyiaran dengan sendirinya. Namun itu tentu dilakukan ketika ada permintaan dari peserta pemilu. Namun terhadap peserta pemilu, KPI tidak dapat memberi sanksi.
BACA JUGA: Kelulusan Honorer K2 Belum Diumumkan
“Iklan itu kan dipasang, tidak mungkin muncul sendiri. Nah yang pasang kan peserta pemilu, biar ada efek, kami harapkan KPU dan Bawaslu mengingatkan peserta pemilu menaati aturan. Karena KPI tetap diranah aturan di sisi lembaga penyiaran,” katanya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Punya Jualan, PKB Mulai Bicara soal Kemenangan
Redaktur : Tim Redaksi