KPI, Pengganti Sementara E-KTP

Sabtu, 03 September 2016 – 05:48 WIB
KTP elektronik. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gencar mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).  

Namun, fakta yang terjadi di banyak daerah, warga yang sudah melakukan perekaman, tidak langsung mendapatkan fisik E-KTP.

BACA JUGA: Golkar Matangkan Strategi Pemenangan Jokowi di Pilpres 2019

Bahkan, masih harus menunggu sekian lama untuk bisa mengantongi E-KTP. Ini karena terjadi keterbatasan blangko E-KTP. Sementara, saat melakukan perekaman, warga harus menyerahkan KTP model lama. Dengan demikian, warga tidak punya kartu identitas.

Mengatasi hal tersebut, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, melakukan terobosan.

BACA JUGA: Komjen BG Penuhi Empat Unsur sebagai Kepala BIN

Dia mnegimbau warga untuk meminta surat keterangan pengganti identitas (KPI) ke petugas pelayanan E-KTP di kecamatan/dinas kabupaten.

“Mereka yang sudah merekam, bisa langsung dapat (KTP), bisa juga belum. Namun yang belum dapat KTP, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sudah diatur. Pemerintah daerah (Pemda) boleh menerbitkan yang namanya surat keterangan pengganti identitas. Itu berlaku sampai jadinya KTP Elektorniknya mereka,” ujar Zudan Arief di Jakarta, kemarin.

BACA JUGA: Ini Kronologis Pertemuan Perwira Polda Riau-Bos Kelapa Sawit Versi Polisi

Zudan menjelaskan, dalam surat pengganti identitas tersebut, juga tercantum data identitas seperti KTP, termasuk NIK warga yang merekam. Karena itu, meski belum ada fisik E-KTP lantaran kekurangan blangko, namun warga yang sudah merekam sudah tercatat memiliki NIK tunggal. 

“Jadi mereka bisa mengurus keperluannya dengan surat itu,” ujarnya.

Diakui oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, tanpa memiliki KTP El, yang mencantumkan NIK baru, masyarakat memang akan kesulitan dalam mengurus berbagai keperluan administrasi seperti SIM, STNK, Kartu Kesehatan maupun perbankan. 

Namun setelah merekam dan memiliki NIK, meski hanya dalam surat pengantar tersebut, kata Zudan, mereka sudah bisa kembali mendapatkan pelayanan publik tersebut.

Dijelaskan juga, meskipun pemerintah menargetkan perekaman data kependudukan selesai pada 30 September mendatang, namun bukan berarti setelah tanggal itu warga tidak bisa mengurus perekaman data untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP.

“Kita harap masyarakat datang. Tapi kalau tangal 30 September belum bisa datang, datanglah tanggal berikutnya. Masyarakat tak perlu khawatir pelayanan perekaman berhenti,” kata birokrat bergelar doktor itu.

Disampaikan untuk kesekian kalinya, bahwa proses perekaman kini tidak lagi menyulitkan warga, karena mereka tidak harus membawa surat pengantar dari RT/RW.

“Cukup membawa kartu keluarga (KK), kemudian mereka bisa langsung melakukan perekaman,” jelas Zudan. 

Terkait masalah blangko KTP El, dia menegaskan, bahwa ketersediaan bahan tersebut masih mencukupi.

Hanya saja, pemerintah daerah harus berinisiatif mendatangi kantor pusat Ditjen Dukcapil Kemendagri di Pasar Minggu, Jakarta Selatan,  bila blangko yang mereka punya mulai menipis.

Zudan mengatakan, E-KTP berlaku seumur hidup, meski di dalam KTP Elektronik yang tercetak lebih dahulu ada tertulis masa berlakunya. 

Karena itu, Dirjen meminta aparat Kecamatan atau Dukcapil Daerah agar lebih memprioritaskan menyelesaikan perekaman data warga yang belum memiliki E-KTP Elektronik, bukan mereka yang ingin mengganti E-KTP, misal karena pindah domisili atau sebelumnya bujang lantas menikah. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Sebut Perwira Polda Riau Tak Sengaja Bertemu Pengusaha


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler