jpnn.com, JAKARTA - Upaya pemerintah Indonesia dalam menangani persebaran Covid-19 di Tanah Air lewat kebijakan jaga jarak fisik, pengurangan aktivitas di ruang publik dan gerakan bersama “Di Rumah Saja”, menjadikan siaran televisi dan radio sebagai salah satu pilihan masyarakat untuk memperoleh hiburan dan informasi selain internet.
Dalam situasi seperti ini, lembaga penyiaran mestinya menyediakan porsi lebih banyak untuk penayangan program-program siaran yang baik, edukatif dan berkualitas.
BACA JUGA: KPI Pusat Pastikan Tetap Mengawasi Konten Siaran 24 Jam Selama Darurat Covid-19
Menurut Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, ketika masyarakat harus menjaga jarak sosial serta bekerja dan belajar dari rumah, mereka akan lebih banyak mengakses siaran televisi atau radio dibandingkan ketika aktivitas berjalan dengan kondisi normal. Hal ini dinilai lumrah karena dalam kondisi tidak ke mana-mana, kebutuhan masyarakat akan hiburan dan informasi akan meningkat.
“Dan, ini artinya konten siaran berkualitas merupakan sebuah kebutuhan, khususnya di saat masyarakat menjalankan imbauan pemerintah untuk di rumah saja. Apalagi penonton anak-anak dan remaja akan bertambah karena mereka juga lebih banyak di rumah,” kata Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat, Hardly Stefano, Senin (6/4/2020).
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Sarita Batal Jual Rumah? Deddy Dikritik, KPI Setop P3H
Menyikapi hal itu, KPI telah meminta konfirmasi dari 16 stasiun televisi induk jaringan tentang program siaran berkualitas yang masih ditayangkan.
“Program Siaran yang dikonfirmasikan ke stasiun televisi tersebut berasal dari database program siaran berkualitas berdasarkan Riset Indeks Kualitas Siaran Televisi dan nominasi dari tiga ajang penganugerahan yang diselenggarakan KPI sepanjang tahun 2019,” jelasnya.
BACA JUGA: Kapolri Keluarkan Surat Telegram di Tengah Wabah Covid-19, Seluruh Kapolda Wajib Baca!
Hardly mengatakan, terdapat 127 program siaran yang terbagi dalam 6 kategori yang akan dipublikasikan melalui media sosial KPI Pusat mulai Selasa, 7 April 2020. Setiap hari KPI akan mempublikasikan 1 kategori program siaran.
“Publikasi program siaran berkualitas ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi masyarakat dalam memilih program siaran yang akan ditonton. Selain itu, publikasi program siaran berkualitas ini merupakan bagian dari kampanye bicara siaran baik dan gerakan literasi sejuta pemirsa,” tegasnya.
Seiring dengan publikasi 127 program siaran berkualitas tersebut, KPI akan mengadakan tantangan atau “Challenge Bicara Siaran Baik” melalui Facebook dan Instagram.
Hardly berharap, netizen dapat terlibat dengan memberikan sedikit review dan memposting program siaran yang dinilai baik dan berkualitas di akun Facebook dan Instagram. Semangatnya adalah setiap pemirsa dapat menjadi influencer siaran berkualitas.
“Selain itu, program siaran yang dinilai buruk dapat dilaporkan kepada KPI dengan menggunakan bahasa yang baik. KPI akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara terukur berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Sikap kritis dan kapasitas apresiasi pemirsa, diharapkan dapat menjadi stimulan bagi industri penyiaran untuk senantiasa memproduksi konten yang berkualitas,” tambah Hardly.
Dalam kesempatan itu, Hardly menyampaikan, pihaknya tak hanya melulu melakukan dan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang konten siarannya melanggar P3SPS, tetapi juga terus berupaya meningkatkan kapasitas literasi pemirsa sehingga mampu memilah dan memilih konten siaran, bersikap kritis dengan melaporkan konten yang buruk ke KPI.
“Namun yang tidak kalah penting dan juga harus dilakukan adalah memberikan apresiasi dan memviralkan program siaran yang baik,” tuturnya.
Hardly juga mengapresiasi berbagai upaya yang telah dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 baik melalui iklan layanan masyarakat, pemberitaan maupun program siaran hiburan.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich