"Nanti 2013 lakukan penyepurnaan P3 dan SPS. Soal pemberitaan di pengadilan nanti juga diatur," kata Ketua KPI Pusat, M. Riyanto, saat Sosialisasi dan Diskusi Publik bertema "Peran dan Jaminan Perlindungan Jurnalis Media dalam Perspektif Perlindungan Saksi dan Korban" di Anyer, Provinsi Banten, Sabtu (1/12).
Riyanto menjelaskan alasan perlunya KPK mengatur pemberitaan dalam sebuah persidangan. Misalnya, katanya, seorang saksi yang tengah memberikan kesaksian kadang-kadang merasa tervonis dengan pemberitaan dari media elektronik. Ia mengatakan, harusnya efek dari liputan itu bisa menghormati dan melindungi seorang saksi.
Namun di sisi lain Riyanto juga mengatakan, diperlukan kerjasama antara KPI dengan LPSK untuk memasukkan materi perlindungan saksi dan korban dalam P3 dan SPS terkait penyiaran. "Khususnya mengenai pemberitaan, infotainment dan lain-lain dalam program televisi," ujar Riyanto.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Ingin Jemput Bola ke Daerah
Redaktur : Tim Redaksi