JAKARTA -- Penayangan kabar tentang video porno yang diduga melibatkan tiga artis kawakan, Ariel Peterpan, Cut Tari, dan Luna Maya di sejumlah program infotainment berbuntut panjangKetua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, mengatakan, hampir semua infotainment dikirimi surat teguran soal penayangan video porno mirip artis tersebut.
"Kami melayangkan teguran kepada 11 lembaga penyiaran dan sebagian besar di antaranya adalah infotainment, hampir semua program itu kami tegur," kata Dadang di Jakarta kemarin (12/6).
Dadang mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat teguran sejak 8 Juni 2010 lalu
BACA JUGA: Luna Menang Dua Set Badminton
Namun sangat disayangkan beberapa lembaga penyiaran melalui program-program infotainment terus menayangkan streaming rekaman video mesum tersebut secara vulgar dan provokatifPihaknya kemudian memberikan sejumlah catatan terhadap beberapa program siaran yang menayangkan isi siaran terkait video cabul tersebut
BACA JUGA: Video Asusila Asli, Ariel-Luna Maya Disebut Mengakui
Diharapkan mereka akan mematuhi atau mendapat sanksi dari KPIDadang kemudian menyebutkan sejumlah program yang bandel dan menolak mematuhi teguran KPI
BACA JUGA: Tika Buka Restoran di Bandung
Diantaranya, acara I Gosip Pagi (Trans 7) pada 9 juni 2010, yang ditegur karena menayangkan adegan dan gambar cuplikan video porno mirip artisHal itu dinilai KPI melanggar karangan adegan muatan seks, penghormatan privasi dan perlindungan terhadap kepentingan anak"Padahal pada 8 Juni kami sudah melayangkan peringatan agar tidak menyiarkan adegan video porno tapi tetap tidak digubris," kata dia.Selain itu, KPI juga memberikan teguran kepada program Obsesi (Global TV) yang tayang pada 9 JuniProgram itu juga tayang pasca-dilayangkannya surat teguran KPI pada 8 JuniAcara Go Spot (RCTI) pada 10 Juni 2010 juga ditegur karena menampilkan anak artis Cut Tari yang digendong oleh artis yang bersangkutan ketika diwawancara soal video porno.
"Tayangan itu melanggar perlindungan terhadap kepentingan anak, remaja, dan privasiTeguran itu juga menjadi teguran kedua bagi Go spot yang pada 2009 pernah ditegur karena menampilkan sosok orang memakai kaus bergambar palu arit," tegas dia.
Program lain adalah Kiss Plus (Indosiar) yang tayang pada 5 Juni 2010Meskipun tayang sebelum surat peringatan KPI dirilis, namun lembaga itu memandang perlu memberikan teguran kepada Indosiar karena tayangan dalam Kiss Plus dinilai sangat berlebihanKarena secara terus-menerus menampilkan potongan video porno mirip artis.
Dadang menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang tetap menyiarkan video cabul secara vulgar dan provokatif sampai sanksi terberat yakni penutupan program siaran hingga pemidanaan"Karena itu kami meminta dengan hormat agar mereka patuh sebelum kami bertindak," pungkas dia(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkolaborasi dengan Mantan Pacar
Redaktur : Tim Redaksi