jpnn.com, JAKARTA - Melihat maraknya tayangan promosi pengobatan alternatif dan tradisional, serta iklan alat kesehatan yang dianggap membohongi masyarakat, membuat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta gerah.
Di televisi berjaringan nasional menurut KPID DKI Jakarta memang frekuensinya sudah berkurang jauh, namun di televisi lokal terutama di DKI Jakarta masih banyak ditemukan tayangan demikian.
BACA JUGA: Pesbukers Kembali Tayang Sore Hari Setelah Disemprit KPI
Dengan demikian, Koordinator Bidang Isi Siaran KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo melayangkan Surat Edaran larangan kepada lembaga penyiaran terkait tayangan promosi tersebut, Rabu (11/4).
“KPID DKI Jakarta berkomitmen untuk mengimplementasikan aturan perundang-undangan dan regulasi terkait yang mengatur promosi dan publikasi pengobatan alternatif atau tradisional dan iklan alat kesehatan yang informasinya menyesatkan masyarakat misalnya Jisamunse, dan kalung Al Muslim Platinum,” kata Puji dalam siaran resmi.
BACA JUGA: Moeldoko: KPI Harus Berani Bersuara Demi Keutuhan NKRI
Sebagaimana diatur dalam UU nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen, Permenkes nomor 1787 Tahun 2010, dan peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Pedoman Siaran. Publikasi atau promosi pengobatan tradisional yang tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang dilarang disiarkan melalui lembaga penyiaran.
“Surat edaran ini bersifat mengikat bagi seluruh lembaga penyiaran, maka jika dikemudian hari masih ditemukan pelanggaran terkait maka akan kami berikan sanksi,” tegasnya. (mg8/jpnn)
BACA JUGA: Ely Sugigi Datang ke KPI, Baim Wong: Jangan Dimaafkan pak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mpok Ely: Gw Suka Kebawa Emosi, Jadinya Kena deh
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha